Bimbingan teknis Penguatan SDM Dan Peningkatan Kompetensi Pelayanan Publik
Salah satu tugas penyelenggara pemerintahan dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Pusat/ Daerah adalah memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasar asas pelayanan publik (UU Nomor 25 Tahun 2009). Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukurpentingnya kewajiban terhadap pemenuhan standar pelayanan publik, dan kompetensi petugas terhadap pengelolaan tata pelayanan publik yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Bimbingan teknis Penguatan SDM Dan Peningkatan Kompetensi Pelayanan Publik
Materi Bimbingan Teknis :
- Perundang -Undangan
- Pelayanan Publik Oleh K/L/D
- perkembangan pelayanan perizinan di era pasca Pandemi dan era Undang-Undang Cipta Kerja
- pengembangan kreativitas dan inovasi
- Penyusunan Perencanaan Kegiatan Pelayanan Publik
- Membangun Komunikasi Publik yang Elegan dan Tepat Sasaran
Untuk Informasi Silahkan Hubungi :
0823 1250 6470 – 081213720188
www.pusdiklatpemda.com