Bimtek Tugas dan Wewenang Pihak-Pihak Yang Melaksanakan Pengelola Barang Dan Kelembagaan Pengelola Barang Milik Daerah BMD
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Perkembangan paradigma pengelolaan pemerintah daerah dan paradigma pembangunan
semakin menegaskan tentang pentingnya aplikasi prinsip Tata Kelola Kepemerintahan Yang Baik (good governance) dalam penyelenggaraaan pemerintahan di daerah. Dalam kerangka good governance diperlukan prinsip-prinsip dalam pengelolaan antara lain :efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, produktif, dan akuntabel. Untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang baik juga diperlukan adanya sinergi antara keuangan dan aset, sehingga organisasi pengelola barang menjadi satu wadah dengan pengelola keuangan. Salah satu keuntungan bersatunya pengelolaan antara barang dan keuangan adalah menjadikan penatausahaan keduanya lebih mudah, sehingga masalah-masalah perbedaan perlakuan atau pencatatan diantara kedua hal tersebut dapat diminimalisir. Salah satu hal lain yang paling penting dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah adanya kelembagaan yang berkualitas yang mampu mengelola aset daerah dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada. Yang dimaksud dengan kelembagaan disini adalah institusi termasuk sumber daya manusia yang mengelola BMD tersebut. Peranan institusi ini sangat berpengaruh terhadap baik buruknya pengelolaan BMD karena sebagus apapun sistem yang tersedia, bila tidak didukung oleh kualitas kelembagaan yang baik maka pengelolaan BMD tidak akan berjalan dengan baik.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Teknis Tugas dan Wewenang Pihak-Pihak Yang Melaksanakan Pengelola Barang Dan Kelembagaan Pengelola Barang Milik Daerah BMDIni Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kemendes PDTT Dan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Tugas dan Wewenang Pihak-Pihak Yang Melaksanakan Pengelola Barang Dan Kelembagaan Pengelola Barang Milik Daerah BMD
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )
Bimtek Barang Milik Daerah BMD / Jadwal Bimtek Barang Milik Daerah Tahun 2022