Bimtek/Diklat Fungsi dan Peran DPRD sebagai Kekuatan Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Kepemerintahan daerah yang baik (good local governance) merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gagasan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat di samping adanya globalisasi pergeseran paradigma pemerintahan dari “rulling government” yang terus bergerak menuju “good governance” dipahami sebagai suatu fenomena berdemokrasi secara adil. Untuk itu perlu memperkuat peran dan fungsi DPRD agar eksekutif dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Baca Juga : Bimtek Orientasi Dan Pedalaman Tugas Anggota DPRD Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018
“Materi Pembahasan Bimtek Fungsi dan Peran DPRD sebagai Kekuatan Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan”
|
|
Fungsi DPRD Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 Membentuk Perda kabupaten bersama Bupati Membahas dan memberikan persetujuan Ranperda mengenai APBD kabupaten yang diajukan oleh bupati Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten
Untuk kami dari lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dan Bappenas RI mengundang bapak/ibu untuk berpartisipasi Atau Bekerjasama Dalam Bimtek DPRD Dengan Tema Tema Bimtel/Diklat :
Penguatan Fungsi dan Peran DPRD sebagai Kekuatan Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan |
Kami Kami Berharap Saudara Bisa Untuk Hadir Atau Bekerjasama Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah) |
Penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara tidak hanya terdapat di pusat pemerintahan saja. Pemerintahan pusat memberikan wewenangnya kepada pemerintah
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, dan di Indonesia yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Narasumber Bimtek DPRD |
|