Materi Bimtek
Bimtek E-Purchasing Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah membawa perubahan besar dalam proses pemenuhan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit pemerintah, RSUD, BLUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan, klinik pemerintah, laboratorium kesehatan, hingga unit pelayanan kesehatan lainnya semakin dituntut mampu melaksanakan proses pengadaan secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Salah satu mekanisme penting dalam pengadaan tersebut adalah E-Purchasing melalui Katalog Elektronik.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, E-Purchasing bukan sekadar aktivitas memilih produk secara elektronik. Proses tersebut berkaitan dengan perencanaan kebutuhan, kesesuaian spesifikasi teknis, ketersediaan produk, kewajaran harga, pemilihan penyedia, negosiasi atau metode lainnya, dokumen transaksi, penerimaan barang, pembayaran, sampai dengan pengendalian dan pertanggungjawaban.
Perubahan regulasi juga membuat pemahaman pelaksana pengadaan harus terus diperbarui. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah berlaku sejak 1 September 2026 dan mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. Regulasi tersebut antara lain mengatur pengelolaan Katalog Elektronik, pencantuman produk, Toko Daring, E-Purchasing, metode E-Purchasing, pengawasan, serta pelaporan.
Karena itu, Bimtek E-Purchasing Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjadi relevan bagi organisasi yang ingin meningkatkan kompetensi pejabat dan pengelola pengadaan dalam menjalankan proses pembelian secara elektronik sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memahami konteks pengadaan kesehatan secara lebih luas, peserta juga dapat mempelajari Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kesehatan: Panduan PBJ Dinas Kesehatan, RSUD, BLUD, Puskesmas, E-Katalog dan E-Purchasing, sebagai materi pengembangan kompetensi PBJ sektor kesehatan.
Apa Itu E-Purchasing dalam Pengadaan Pemerintah?
E-Purchasing merupakan metode pengadaan barang/jasa melalui sistem elektronik yang memanfaatkan Katalog Elektronik sebagai salah satu instrumen pengadaan pemerintah.
Dalam kerangka regulasi terbaru, E-Purchasing dapat digunakan untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur beberapa metode E-Purchasing, antara lain pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.
Dalam konteks fasilitas pelayanan kesehatan, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang tersedia dalam Katalog Elektronik, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.
Contohnya antara lain:
- Alat kesehatan;
- Bahan medis;
- Peralatan laboratorium;
- Peralatan penunjang pelayanan kesehatan;
- Perlengkapan rumah sakit;
- Produk farmasi sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku;
- Peralatan keselamatan;
- Peralatan administrasi dan pendukung;
- Barang operasional fasilitas kesehatan;
- Jasa tertentu yang tersedia sesuai kategori Katalog Elektronik.
Namun, ketersediaan suatu produk dalam katalog tidak berarti pengguna dapat langsung membeli tanpa melakukan pemeriksaan. Kesesuaian spesifikasi, volume, waktu pengiriman, lokasi, layanan, harga, anggaran, serta kebutuhan organisasi tetap harus diperhatikan.
Mengapa E-Purchasing Penting bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan?
Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki karakteristik kebutuhan yang berbeda dengan banyak jenis organisasi lainnya.
Kebutuhan alat kesehatan, bahan medis, peralatan laboratorium, obat, perlengkapan pelayanan, dan kebutuhan operasional lainnya sering berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Keterlambatan pengadaan dapat berdampak pada operasional unit pelayanan. Sebaliknya, pemilihan barang yang tidak sesuai spesifikasi dapat menyebabkan masalah dalam penggunaan, pemeliharaan, keamanan, maupun efektivitas anggaran.
Oleh karena itu, pengadaan melalui E-Purchasing perlu dilaksanakan dengan pemahaman yang baik.
Beberapa manfaat penguasaan E-Purchasing antara lain:
- Meningkatkan efisiensi proses pengadaan
Proses transaksi dilakukan melalui sistem elektronik sehingga tahapan pengadaan dapat lebih terstruktur. - Memudahkan pencarian produk
Pejabat atau pelaksana dapat melakukan pencarian produk berdasarkan kebutuhan yang telah direncanakan. - Meningkatkan transparansi
Proses elektronik memberikan dokumentasi transaksi yang lebih terstruktur. - Mendukung akuntabilitas
Setiap tahapan perlu dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan. - Memudahkan evaluasi harga dan spesifikasi
Informasi produk yang tersedia dapat menjadi bahan dalam melakukan analisis kebutuhan dan kewajaran. - Mendukung digitalisasi PBJ
E-Purchasing menjadi bagian dari transformasi digital pengadaan pemerintah.
Regulasi E-Purchasing yang Perlu Dipahami
Pelaksana pengadaan pada fasilitas pelayanan kesehatan perlu memahami bahwa ketentuan E-Purchasing tidak berdiri sendiri.
Salah satu regulasi penting saat ini adalah Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026 dan menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan PBJ pemerintah.
Peserta dapat mengakses dokumen regulasi melalui:
JDIH LKPP – Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026
JDIH LKPP – Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Untuk memahami ketentuan PBJ secara terkonsolidasi, tersedia pula dokumen konsolidasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 pada JDIH LKPP.
E-Purchasing Katalog Elektronik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dalam sektor kesehatan, E-Purchasing mempunyai karakteristik yang perlu diperhatikan secara khusus.
Misalnya, ketika sebuah RSUD membutuhkan alat kesehatan, tim pengadaan tidak cukup hanya mencari produk dengan nama yang sama. Produk harus diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis dan kebutuhan pelayanan.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
| Aspek | Hal yang Perlu Diperhatikan |
|---|---|
| Spesifikasi | Sesuai kebutuhan teknis dan pelayanan |
| Kuantitas | Sesuai perencanaan kebutuhan |
| Harga | Perlu dianalisis sesuai ketentuan |
| Penyedia | Legalitas dan kemampuan penyedia |
| Lokasi | Kemampuan distribusi ke fasilitas kesehatan |
| Waktu | Jadwal pengiriman dan kebutuhan pelayanan |
| Garansi | Ketentuan garansi produk |
| Layanan | Instalasi, pemeliharaan atau dukungan jika diperlukan |
| Dokumen | Kelengkapan dokumen transaksi |
| Anggaran | Kesesuaian dengan pagu dan dokumen anggaran |
Pendekatan tersebut penting agar proses pengadaan tidak hanya berorientasi pada transaksi, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan pelayanan.
Tahapan E-Purchasing Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Secara umum, pelaksanaan E-Purchasing perlu diawali dengan perencanaan kebutuhan yang baik.
Tahapannya dapat dipahami melalui alur berikut:
Identifikasi Kebutuhan → Penyusunan Spesifikasi → Pemeriksaan Katalog → Analisis Produk → Pemilihan Metode → Negosiasi/Mini Kompetisi/Pembelian Langsung → Pemesanan → Penerimaan → Pemeriksaan → Pembayaran → Dokumentasi dan Evaluasi
Setiap organisasi dapat memiliki pembagian tugas dan mekanisme internal yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing.
1. Identifikasi Kebutuhan
Tahap pertama adalah menentukan barang atau jasa yang benar-benar dibutuhkan.
Untuk rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, kebutuhan sebaiknya berasal dari unit pengguna.
Contohnya:
- Instalasi farmasi;
- Instalasi laboratorium;
- Instalasi radiologi;
- Instalasi bedah;
- Instalasi rawat inap;
- Instalasi rawat jalan;
- Unit pemeliharaan;
- Unit administrasi;
- Unit penunjang lainnya.
Identifikasi kebutuhan harus memperhatikan jumlah, jenis, spesifikasi, waktu penggunaan, serta ketersediaan anggaran.
2. Menyusun Spesifikasi Teknis
Spesifikasi menjadi bagian penting dalam pengadaan fasilitas kesehatan.
Spesifikasi yang terlalu umum dapat menyebabkan produk yang dipilih tidak sesuai kebutuhan. Sebaliknya, spesifikasi yang tidak disusun secara tepat dapat membatasi pilihan produk secara tidak proporsional.
Karena itu, penyusunan spesifikasi perlu berbasis kebutuhan pelayanan dan memperhatikan ketentuan PBJ yang berlaku.
3. Memeriksa Ketersediaan Produk
Setelah spesifikasi ditentukan, pelaksana melakukan pemeriksaan terhadap produk yang tersedia dalam Katalog Elektronik.
Hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Nama produk;
- Merek;
- Tipe;
- Spesifikasi;
- Satuan;
- Harga;
- Penyedia;
- Lokasi;
- Estimasi pengiriman;
- Ketentuan layanan;
- Garansi;
- Informasi pendukung lainnya.
4. Membandingkan Produk
Apabila terdapat beberapa pilihan produk, pelaksana perlu melakukan perbandingan secara objektif berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Perbandingan bukan hanya berdasarkan harga.
Produk dengan harga lebih rendah belum tentu sesuai apabila spesifikasinya tidak memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.
5. Menentukan Metode E-Purchasing
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur metode E-Purchasing antara lain pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.
Pemilihan metode perlu disesuaikan dengan kondisi transaksi dan ketentuan yang berlaku.
6. Negosiasi atau Mini Kompetisi
Dalam kondisi yang menggunakan metode negosiasi atau mini kompetisi, pelaksana perlu memahami tata cara pelaksanaannya.
Untuk fasilitas kesehatan, proses tersebut harus tetap mempertimbangkan:
- Kesesuaian spesifikasi;
- Harga;
- Volume;
- Waktu pengiriman;
- Lokasi;
- Layanan;
- Kemampuan penyedia;
- Ketentuan kontraktual;
- Kebutuhan pelayanan.
7. Pemesanan
Setelah proses pemilihan selesai, transaksi dilanjutkan dengan dokumen pemesanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur aspek seperti HPS atau Referensi Harga, surat/bukti pesanan, dan jaminan pelaksanaan dalam konteks yang relevan.
8. Penerimaan Barang
Penerimaan menjadi tahapan yang tidak kalah penting.
Barang yang datang perlu diperiksa apakah sesuai dengan:
- Jumlah;
- Spesifikasi;
- Merek atau tipe;
- Kondisi barang;
- Dokumen;
- Waktu pengiriman;
- Ketentuan lainnya.
Untuk barang tertentu, pemeriksaan juga dapat melibatkan unit teknis pengguna.
9. Dokumentasi
Dokumentasi menjadi bagian penting dalam akuntabilitas pengadaan.
Dokumen perlu dikelola secara tertib agar dapat digunakan untuk:
- Pertanggungjawaban;
- Audit;
- Monitoring;
- Evaluasi;
- Pelaporan;
- Penyelesaian permasalahan jika terjadi.
Kewajiban E-Purchasing dan Pengecualiannya
Salah satu hal penting yang harus dipahami oleh peserta Bimtek adalah ketentuan mengenai kewajiban E-Purchasing.
Dalam konsolidasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, E-Purchasing wajib dilakukan apabila barang/jasa tersedia dalam Katalog Elektronik. Namun terdapat pengecualian tertentu, antara lain ketika katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan, atau berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif apabila menggunakan metode selain E-Purchasing. Penilaian terhadap pengecualian tersebut dilakukan oleh PPK sesuai ketentuan.
Hal tersebut sangat relevan bagi fasilitas pelayanan kesehatan.
Misalnya, produk memang tersedia di katalog, tetapi:
- Jumlah yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan;
- Spesifikasi tidak sesuai kebutuhan;
- Waktu pengiriman tidak sesuai kebutuhan pelayanan;
- Penyedia tidak dapat melayani lokasi fasilitas;
- Layanan yang dibutuhkan tidak tersedia;
- Terdapat pertimbangan efisiensi atau efektivitas sesuai ketentuan.
Dalam kondisi demikian, pelaksana tidak seharusnya mengambil keputusan secara informal. Setiap pengecualian harus berdasarkan penilaian dan dokumentasi yang sesuai ketentuan.
E-Purchasing Katalog Elektronik Versi 6 pada Sektor Kesehatan
Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi pengadaan digital, termasuk pada sektor kesehatan.
LKPP sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur implementasi Katalog Elektronik Versi 6 dan E-Purchasing untuk kategori sektor konstruksi dan kesehatan. Surat edaran tersebut juga mengatur kondisi ketika kebutuhan pada sektor kesehatan belum tersedia atau belum dapat dipenuhi melalui Katalog Elektronik Versi 6.
Namun, seiring berlakunya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, pelaksana perlu memperhatikan regulasi terbaru sebagai dasar penyelenggaraan Katalog Elektronik dan E-Purchasing.
Artinya, peserta Bimtek tidak cukup hanya memahami teknis penggunaan sistem, tetapi juga perlu memahami hubungan antara regulasi, kewenangan, proses bisnis, dan kebutuhan organisasi.
Tantangan E-Purchasing pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah tantangan yang dapat muncul.
Spesifikasi Tidak Tepat
Kesalahan dalam menentukan spesifikasi dapat menyebabkan barang yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal.
Perbedaan Produk
Nama produk yang serupa belum tentu berarti spesifikasinya identik.
Harga
Harga perlu dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan spesifikasi, layanan, lokasi, pengiriman, dan kondisi transaksi.
Waktu Pengiriman
Keterlambatan barang tertentu dapat memengaruhi operasional pelayanan.
Dokumentasi
Dokumentasi yang tidak tertib dapat menyulitkan proses monitoring, audit, dan pertanggungjawaban.
Pemahaman Sistem
Perubahan sistem dan regulasi membutuhkan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Beberapa kesalahan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan E-Purchasing antara lain:
- Membeli hanya berdasarkan harga terendah.
- Tidak memeriksa spesifikasi secara detail.
- Tidak memastikan kesesuaian jumlah barang.
- Mengabaikan kebutuhan unit pengguna.
- Tidak memperhatikan waktu pengiriman.
- Tidak mendokumentasikan proses pengadaan dengan baik.
- Tidak memahami metode E-Purchasing.
- Mengabaikan perubahan regulasi.
- Tidak memahami kewenangan masing-masing pihak.
- Tidak melakukan pemeriksaan barang ketika diterima.
Kesalahan tersebut dapat diminimalkan melalui perencanaan yang baik, pembagian tugas yang jelas, pemahaman regulasi, dan peningkatan kompetensi SDM.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek E-Purchasing Fasilitas Pelayanan Kesehatan?
Program Bimtek ini relevan bagi berbagai unsur yang terlibat dalam pengadaan fasilitas pelayanan kesehatan.
| Peserta | Manfaat Kompetensi |
|---|---|
| PPK | Memahami pengambilan keputusan dan pengendalian proses |
| Pejabat Pengadaan | Memahami proses E-Purchasing sesuai kewenangan |
| Pokja Pemilihan | Memahami hubungan E-Purchasing dengan proses PBJ |
| Pengelola PBJ | Meningkatkan pemahaman teknis pengadaan |
| Pejabat/Tim Teknis | Menyusun kebutuhan dan spesifikasi |
| Pengguna Anggaran/KPA | Memahami aspek pengendalian pengadaan |
| Pengelola BLUD | Meningkatkan pemahaman PBJ sesuai ketentuan |
| Pengelola RSUD | Mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan |
| Pengelola Puskesmas | Mendukung pengadaan kebutuhan operasional |
| Dinas Kesehatan | Memperkuat koordinasi PBJ sektor kesehatan |
| Unit Farmasi | Memahami kebutuhan dan spesifikasi pengadaan |
| Unit Laboratorium | Mendukung pengadaan peralatan dan kebutuhan laboratorium |
Materi Bimtek E-Purchasing Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Materi pelatihan dapat disusun secara praktis agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menghubungkan regulasi dengan kebutuhan pekerjaan.
Materi yang dapat dibahas meliputi:
- Kebijakan terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025;
- Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026;
- Kebijakan Katalog Elektronik;
- E-Purchasing;
- Katalog Elektronik pada sektor kesehatan;
- Katalog Elektronik Versi 6;
- Perencanaan kebutuhan;
- Penyusunan spesifikasi teknis;
- Pemeriksaan ketersediaan produk;
- Analisis dan perbandingan produk;
- HPS/Referensi Harga;
- Pembelian langsung;
- Negosiasi harga;
- Mini kompetisi;
- Surat/Bukti Pesanan;
- Jaminan pelaksanaan sesuai kondisi yang dipersyaratkan;
- Penerimaan dan pemeriksaan barang;
- Dokumentasi pengadaan;
- Pengendalian dan monitoring;
- Studi kasus pengadaan fasilitas kesehatan;
- Simulasi proses E-Purchasing.
Metode Pelaksanaan Bimtek
Agar pelatihan memberikan hasil yang aplikatif, metode pembelajaran dapat menggabungkan beberapa pendekatan.
Presentation
Pemaparan konsep, regulasi, kebijakan, dan mekanisme E-Purchasing.
Discussion
Peserta mendiskusikan permasalahan yang dihadapi di instansi masing-masing.
Case Study
Pembahasan kasus pengadaan barang atau kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.
Workshop
Peserta melakukan latihan berdasarkan skenario pengadaan.
Simulation
Simulasi proses pemilihan dan E-Purchasing berdasarkan contoh kebutuhan.
Question & Answer
Sesi tanya jawab untuk membahas permasalahan yang lebih spesifik.
Pendekatan tersebut dapat membantu peserta menghubungkan antara regulasi dengan kondisi pekerjaan sehari-hari.
Kompetensi yang Diharapkan Setelah Mengikuti Bimtek
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai:
- Konsep E-Purchasing;
- Regulasi Katalog Elektronik;
- Ketentuan terbaru PBJ pemerintah;
- Perencanaan kebutuhan fasilitas kesehatan;
- Penyusunan spesifikasi;
- Pemilihan produk;
- Analisis harga;
- Metode E-Purchasing;
- Negosiasi;
- Mini kompetisi;
- Pemesanan;
- Penerimaan barang;
- Dokumentasi;
- Monitoring;
- Pengendalian risiko pengadaan.
Kompetensi tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan pengadaan yang lebih tertib dan sesuai kebutuhan organisasi.
Hubungan E-Purchasing dengan Efisiensi Pengadaan Kesehatan
Efisiensi pengadaan tidak hanya berarti mendapatkan barang dengan harga paling murah.
Efisiensi perlu dilihat dari hubungan antara biaya, kualitas, waktu, spesifikasi, pelayanan, dan manfaat yang diperoleh organisasi.
Dalam fasilitas pelayanan kesehatan, barang dengan harga rendah tetapi tidak memenuhi kebutuhan dapat menimbulkan biaya tambahan, keterlambatan, atau gangguan operasional.
Karena itu, proses E-Purchasing perlu diarahkan pada pemenuhan kebutuhan yang tepat.
Konsep tersebut dapat diringkas sebagai:
Tepat Spesifikasi + Tepat Jumlah + Tepat Waktu + Tepat Penyedia + Tepat Administrasi = Pengadaan yang Lebih Efektif dan Akuntabel
Pentingnya Update Regulasi bagi Pengelola PBJ Kesehatan
Perubahan regulasi merupakan salah satu alasan penting bagi organisasi untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkala.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 merupakan contoh perubahan penting karena menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan mengatur kembali penyelenggaraan Katalog Elektronik serta E-Purchasing.
Selain regulasi utama, pelaksana juga perlu memperhatikan kebijakan teknis dan ketentuan terbaru yang diterbitkan oleh LKPP.
Dengan demikian, Bimtek bukan hanya menjadi sarana belajar menggunakan sistem, tetapi juga menjadi forum untuk memperbarui pemahaman terhadap regulasi dan praktik pengadaan.
FAQ Bimtek E-Purchasing Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Apa yang dimaksud dengan E-Purchasing fasilitas pelayanan kesehatan?
E-Purchasing fasilitas pelayanan kesehatan adalah proses pengadaan barang/jasa melalui mekanisme elektronik sesuai ketentuan PBJ pemerintah, termasuk pemanfaatan Katalog Elektronik untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.
Apakah E-Purchasing wajib dilakukan jika produk tersedia di Katalog Elektronik?
Pada prinsipnya, E-Purchasing wajib dilakukan apabila barang/jasa tersedia dalam Katalog Elektronik, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur pengecualian apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari aspek tertentu seperti volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan, atau terdapat pertimbangan efisiensi/efektivitas sesuai ketentuan.
Siapa yang dapat mengikuti Bimtek E-Purchasing Fasilitas Pelayanan Kesehatan?
Bimtek dapat ditujukan kepada PPK, Pejabat Pengadaan, pengelola PBJ, pejabat teknis, pengelola RSUD, BLUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan, unit farmasi, unit laboratorium, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.
Apakah materi Bimtek dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?
Ya. Materi dapat diarahkan pada kebutuhan organisasi, termasuk pengadaan alat kesehatan, kebutuhan rumah sakit, Puskesmas, BLUD, farmasi, laboratorium, maupun kebutuhan operasional fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Penutup
E-Purchasing menjadi bagian penting dalam transformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan. Proses tersebut membutuhkan pemahaman yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup regulasi, perencanaan kebutuhan, spesifikasi, pemilihan produk, harga, metode E-Purchasing, dokumentasi, penerimaan barang, serta pengendalian.
Dengan berlakunya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengelola pengadaan perlu memperbarui pemahaman terhadap ketentuan Katalog Elektronik dan E-Purchasing yang berlaku saat ini.
Bagi Dinas Kesehatan, RSUD, BLUD, Puskesmas, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, peningkatan kompetensi SDM dapat menjadi bagian penting dalam membangun proses pengadaan yang lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Butuh pelatihan E-Purchasing khusus untuk Dinas Kesehatan, RSUD, BLUD, Puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan?
Pusdiklat Pemda siap membantu menyelenggarakan program Bimtek dan pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan instansi.
Hubungi Pusdiklat Pemda
Website: www.pusdiklatpemda.com
WhatsApp: 0823 1250 6470
Email: info@pusdiklatpemda.com