BIMTEK LPPD Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam rangka optimalisasi penjaminan mutu Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Pedoman Reviu LPPD yang tertuang dalam surat tertanggal 20 Januari 2022 Nomor: 050/209/IJ Hal: Pedoman Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Data dan dokumen pendukung Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib direviu oleh APIP Inspektorat Provinsi serta APIP Inspektorat Kabupaten/Kota. Pelaksanaan reviu dimaksud bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD
Reviu LPPD dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/666/B Tanggal 27 Februari 2020 yang mengamanatkan seluruh inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melakukan Reviu LPPD agar laporan tersebut mendapatkan hasil yang maksimal. Pelaksanaan Reviu LPPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap penyeleng- garaan pemerintah daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD. Gambaran dari uraian tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1. Seluruh SKPD (Konsep LPPD seluruh SKPD)
2. Setda (Menganalisis dan mengkompilasi)
3. Inspektorat Daerah (Mereviu LPPD)
4. Pemda (LPPD Final)
5. Pemerintah Pusat (EKPPD)
6. Penilaian Kinerja Pemda
Seperti kita ketahui bahwa LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Ealuasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup reviu meliputi Kesesuaian materi dan sistematika LPPD, Kelengkapan bukti dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil, dan Validitas data pada (IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil.
Untuk Informasi Hubungi Kami :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470
- 081213720188