Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Pengantar bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bertujuan untuk meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kesempatan memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Keberadaan UU HKPD juga menyederhanakan sistem perpajakan, yang meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak, dan cara pembayaran pajak. Sehingga diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Sehubungan dengan dalil Pemohon mengenai adanya ketidakkonsistenan implementasi pasal yang diujikan yang berakibat adanya dua kali pengenaan BPHTB karena proses pendaftaran dilakukan dua tahap tersebut tidak membuktikan pengaturan pasal tersebut bermasalah. Sebab permasalahan yang terjadi dalam proses pendaftaran tanahnya, sedangkan pengenaan BPHTB oleh pemerintah daerah mengikuti tindakan hukum yang menjadi objek pajak pengenaan BPHTB yang terjadi selama proses pendaftaran tanah tersebut oleh Pemohon. Intinya, subjek hukum yang mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pihak lain dalam sertifikat yang sama, wajib membayar BPHTB atas sejumlah hak yang diterimanya tersebut. Sehingga permasalahan ketidakmampuan membayar BPHTB Waris yang dialami Pemohon, sama sekali tidak disebabkan oleh Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU HKPD.
Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Bimtek Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai mengenai pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang merupakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188