Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah
dalam rangka Optimalisasi Pajak Daerah meningkatkan pajak daerah melalui optimalisasi pajak daerah, maka Pemerintah Daerah dapat menerapkan cara-cara sebagai berikut:
- Memperluas basis penerimaan
Tindakan yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam memperluas basis penerimaan pajak yaitu dengan melihat potensi-potensi wajib pajak baru atau dari jumlah pembayar pajak maupun ekstensifikasi objek pajak sehingga dapat
menimbulkan jenis pajak terutang yang baru dan relevan. Selain itu, pemerintah dapat juga memperkuat basis data objek pajak di setiap pajak daerah sebagai dasar pemungutan pajak, memperbaiki penilaian, dan menghitung kapasitas penerimaan dari setiap pungutan pajak. - Memperkuat proses pemungutan
Tindakan yang berkaitan dengan memperkuat proses pemungutan yaitu dengan menyesuaikan kembali tarif pajak yang diberlakukan, mempercepat penyusunan Peraturan Daerah, dan sebagainya - Meningkatkan fungsi pengawasan
Untuk meningkatkan fungsi pengawasan, langkah yang dapat digunakan yaitu dengan melaksanakan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya. Dengan terdapat adanya pemeriksaan pajak maka dapat ditindaklanjuti untuk penerimaan pajak yang hilang akibat adanya ketidakpatuhan wajib pajak - Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang baik
Hal yang dapat mendorong tercapainya poin ini adalah berkoordinasi dengan instansi-instansi di daerah untuk melakukan perencanaan perpajakan yang baik
Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah, Kami Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Optimalisasi Pajak Daerah Dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah,
Untuk Informasi Bimbingan Teknis Hubungi Kami :
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
www.pusdiklatpemda.com