Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

Bimtek PBJ Dinas Kesehatan Provinsi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) pada sektor kesehatan memiliki karakteristik yang membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, serta koordinasi yang baik antara perencana, pejabat pengadaan, PPK, pengguna barang/jasa, pengelola keuangan, dan unit pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi sebagai salah satu perangkat daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kebutuhan barang dan jasa untuk mendukung program kesehatan dapat direncanakan, diperoleh, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara tepat.

Kebutuhan tersebut semakin kompleks karena pengadaan di lingkungan kesehatan dapat mencakup berbagai jenis barang dan jasa, mulai dari obat, alat kesehatan, bahan medis, perlengkapan laboratorium, kendaraan operasional, jasa konsultansi, jasa pemeliharaan peralatan kesehatan, hingga berbagai kebutuhan pendukung pelayanan kesehatan.

Pada saat yang sama, perkembangan sistem pengadaan secara elektronik membuat kompetensi aparatur yang terlibat dalam PBJ menjadi semakin penting. Penggunaan Katalog Elektronik dan E-Purchasing menjadi bagian penting dalam proses pengadaan pemerintah. Bahkan, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik, pencantuman barang/jasa, Toko Daring, E-Purchasing, serta pengawasan katalog.

Karena itu, Bimtek PBJ Dinas Kesehatan Provinsi dapat menjadi sarana penguatan kompetensi bagi aparatur yang menangani proses pengadaan, khususnya agar pemahaman antara aspek perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, administrasi, pembayaran, hingga pertanggungjawaban dapat berjalan secara terintegrasi.

Mengapa PBJ Dinas Kesehatan Membutuhkan Kompetensi Khusus?

Pengadaan pada sektor kesehatan tidak hanya berhubungan dengan prosedur administratif. Barang dan jasa yang diperoleh sering kali berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan masyarakat.

Sebagai contoh, keterlambatan pengadaan obat, bahan medis habis pakai, alat laboratorium, atau jasa pemeliharaan peralatan tertentu dapat memberikan dampak terhadap operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, pelaksanaan PBJ Dinas Kesehatan perlu memperhatikan beberapa aspek secara bersamaan, antara lain:

  • Kepatuhan terhadap regulasi PBJ;
  • Kesesuaian dengan perencanaan program dan anggaran;
  • Spesifikasi teknis yang tepat;
  • Ketersediaan produk dan penyedia;
  • Efisiensi proses pengadaan;
  • Pengendalian risiko;
  • Dokumentasi administrasi;
  • Pelaksanaan kontrak;
  • Pengawasan dan monitoring;
  • Pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Bimtek yang dirancang khusus untuk Dinas Kesehatan Provinsi dapat membantu peserta memahami keterkaitan seluruh tahapan tersebut sehingga proses pengadaan tidak dipandang sebagai pekerjaan administratif semata.

Dasar Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Regulasi PBJ pemerintah terus berkembang sehingga pejabat dan pengelola pengadaan perlu mengikuti ketentuan terbaru.

Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam perkembangan terbaru, LKPP juga menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur Katalog Elektronik dalam PBJ Pemerintah.

Untuk memperoleh referensi regulasi yang aktual, peserta dapat memanfaatkan JDIH LKPP sebagai salah satu sumber resmi regulasi pengadaan pemerintah.

Perubahan regulasi tersebut penting diperhatikan karena prosedur, sistem, serta mekanisme pengadaan elektronik dapat mengalami penyesuaian.

Peran Dinas Kesehatan Provinsi dalam Pengadaan

Dinas Kesehatan Provinsi memiliki cakupan kegiatan yang relatif luas. Pengadaan dapat mendukung program kesehatan provinsi sekaligus kebutuhan berbagai unit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang berada dalam lingkup pemerintah daerah.

Beberapa kelompok kebutuhan yang dapat berkaitan dengan PBJ sektor kesehatan antara lain:

Kelompok Kebutuhan Contoh Pengadaan
Obat-obatan Obat pelayanan kesehatan, obat program, obat tertentu
Alat Kesehatan Alat diagnostik, alat pemeriksaan, alat tindakan
Bahan Medis Bahan medis habis pakai dan perlengkapan pelayanan
Laboratorium Reagen, alat laboratorium dan perlengkapannya
Sarana Kesehatan Peralatan dan fasilitas pendukung pelayanan
Teknologi Informasi Sistem informasi kesehatan, perangkat komputer, jaringan
Kendaraan Kendaraan operasional pelayanan kesehatan
Pemeliharaan Maintenance alat kesehatan dan fasilitas
Jasa Konsultansi Kajian, perencanaan, pendampingan dan konsultansi
Jasa Lainnya Kebersihan, keamanan, pengelolaan fasilitas dan kebutuhan lainnya

Perbedaan karakteristik setiap kebutuhan tersebut membuat proses perencanaan dan penyusunan spesifikasi harus dilakukan secara hati-hati.

Tahapan PBJ yang Perlu Dipahami oleh Dinas Kesehatan

Pelaksanaan PBJ sebaiknya dipahami sebagai sebuah rangkaian proses yang saling berkaitan.

Secara umum, kompetensi yang perlu dikuasai dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Identifikasi kebutuhan;
  2. Perencanaan pengadaan;
  3. Penyusunan spesifikasi teknis;
  4. Penyusunan perkiraan harga/HPS atau referensi harga sesuai ketentuan;
  5. Pemilihan metode pengadaan;
  6. Pemilihan penyedia;
  7. Pelaksanaan E-Purchasing apabila menggunakan Katalog Elektronik;
  8. Penyusunan dan pelaksanaan kontrak;
  9. Penerimaan barang/jasa;
  10. Pembayaran;
  11. Monitoring;
  12. Evaluasi dan pertanggungjawaban.

Setiap tahap membutuhkan dokumen dan pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perencanaan Kebutuhan dalam PBJ Dinas Kesehatan

Salah satu bagian penting dalam pengadaan adalah memastikan bahwa barang dan jasa yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Perencanaan kebutuhan yang kurang tepat dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti:

  • Barang tidak sesuai kebutuhan;
  • Jumlah barang berlebihan;
  • Spesifikasi terlalu tinggi;
  • Spesifikasi tidak sesuai kondisi lapangan;
  • Pengadaan terlambat;
  • Anggaran tidak terserap secara optimal;
  • Terjadi kebutuhan tambahan di tengah tahun;
  • Risiko ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.

Dalam sektor kesehatan, perencanaan kebutuhan juga perlu memperhatikan pola pelayanan, jumlah pengguna, kondisi persediaan, kebutuhan program, masa penggunaan, serta kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, perencanaan pengadaan perlu dilakukan secara berbasis kebutuhan, bukan sekadar mengikuti pola pengadaan tahun sebelumnya.

Penyusunan Spesifikasi Teknis Barang dan Jasa Kesehatan

Spesifikasi teknis merupakan salah satu aspek penting dalam proses pengadaan.

Dalam sektor kesehatan, penyusunan spesifikasi dapat menjadi lebih kompleks karena produk tertentu mempunyai karakteristik teknis yang harus dipenuhi.

Contohnya adalah alat kesehatan. Spesifikasi dapat mencakup:

  • Fungsi alat;
  • Kapasitas;
  • Akurasi;
  • Fitur;
  • Standar teknis;
  • Kompatibilitas;
  • Garansi;
  • Dukungan purna jual;
  • Ketersediaan suku cadang;
  • Pelatihan penggunaan;
  • Kebutuhan instalasi.

Spesifikasi harus disusun berdasarkan kebutuhan dan tujuan penggunaan, dengan tetap memperhatikan prinsip PBJ serta ketentuan yang berlaku.

Kesalahan dalam penyusunan spesifikasi dapat berpengaruh pada proses pemilihan produk, kesesuaian barang yang diterima, sampai dengan pelaksanaan kontrak.

E-Katalog dan E-Purchasing dalam Pengadaan Kesehatan

Digitalisasi PBJ menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengadaan pemerintah.

Katalog Elektronik menyediakan informasi barang/jasa yang dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam pelaksanaan E-Purchasing. Dalam ketentuan terbaru, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pengelolaan Katalog Elektronik, termasuk Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, Lokal, dan Katalog Elektronik oleh institusi lainnya.

Regulasi tersebut juga mengatur metode E-Purchasing yang meliputi pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi. E-Purchasing wajib dilakukan apabila barang/jasa tersedia dalam Katalog Elektronik, dengan pengecualian sesuai kondisi yang diatur dalam ketentuan.

Hal tersebut membuat pemahaman terhadap E-Purchasing menjadi kompetensi penting bagi aparatur Dinas Kesehatan.

Memahami E-Purchasing Tidak Sekadar Memilih Produk

Dalam praktiknya, E-Purchasing tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kegiatan mencari produk kemudian melakukan pembelian.

Peserta perlu memahami rangkaian proses dan aspek pendukungnya, antara lain:

Aspek Hal yang Perlu Diperhatikan
Kebutuhan Sesuai program dan kebutuhan pengguna
Spesifikasi Sesuai kebutuhan teknis
Produk Kesesuaian jenis dan karakteristik
Harga Referensi harga dan kewajaran harga
Penyedia Status dan informasi penyedia
Metode Pembelian langsung, negosiasi atau mini-kompetisi sesuai ketentuan
Dokumen Kelengkapan administrasi
Kontrak/Pesanan Kesesuaian dengan kebutuhan
Pengiriman Waktu dan lokasi
Penerimaan Kesesuaian barang/jasa
Pembayaran Berdasarkan ketentuan dan dokumen pendukung
Monitoring Pengendalian pelaksanaan

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur aspek seperti HPS atau Referensi Harga, Surat/Bukti Pesanan, jaminan pelaksanaan, serta pengawasan dan pelaporan produk.

Mini-Kompetisi dalam E-Purchasing

Salah satu mekanisme yang perlu dipahami oleh pengelola PBJ adalah mini-kompetisi.

LKPP telah menerbitkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini-Kompetisi. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan berkaitan dengan pelaksanaan mini-kompetisi pada Katalog Elektronik.

Sebelumnya, LKPP juga menerbitkan panduan penyelenggaraan E-Purchasing Katalog melalui metode mini-kompetisi bagi PPK dan Pejabat Pengadaan melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam konteks Dinas Kesehatan, pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi penting ketika kebutuhan pengadaan menggunakan metode yang memerlukan proses kompetisi di antara penyedia yang memenuhi persyaratan.

Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan

Pengadaan obat dan alat kesehatan merupakan salah satu area yang membutuhkan ketelitian tinggi.

Beberapa aspek yang dapat menjadi perhatian dalam proses pengadaan meliputi:

  • Identifikasi kebutuhan;
  • Perencanaan jumlah;
  • Spesifikasi;
  • Kesesuaian produk;
  • Harga;
  • Ketersediaan;
  • Waktu pengiriman;
  • Masa berlaku produk apabila relevan;
  • Penyimpanan;
  • Distribusi;
  • Penerimaan;
  • Dokumentasi;
  • Pemeliharaan untuk peralatan tertentu.

Dalam pengadaan alat kesehatan, misalnya, aspek purna jual juga dapat menjadi pertimbangan penting karena beberapa peralatan membutuhkan instalasi, kalibrasi, pemeliharaan, suku cadang, dan dukungan teknis.

Karena karakteristik tersebut, Bimtek PBJ Dinas Kesehatan perlu menggunakan studi kasus yang dekat dengan aktivitas peserta.

Hubungan PBJ Dinas Kesehatan dengan RSUD, BLUD, dan Puskesmas

Ekosistem pelayanan kesehatan pemerintah tidak hanya terdiri dari Dinas Kesehatan.

Di tingkat daerah, terdapat berbagai unit pelayanan seperti:

  • RSUD;
  • BLUD kesehatan;
  • Puskesmas;
  • Laboratorium kesehatan;
  • Unit pelayanan kesehatan lainnya.

Setiap unit dapat mempunyai karakteristik pengelolaan dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, koordinasi antara Dinas Kesehatan dan unit pelayanan menjadi penting, terutama ketika pengadaan berkaitan dengan program, anggaran, kebutuhan pelayanan, distribusi barang, atau dukungan fasilitas kesehatan.

Untuk memahami cakupan yang lebih luas, pembahasan ini dapat dilanjutkan melalui Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kesehatan: Panduan PBJ Dinas Kesehatan, RSUD, BLUD, Puskesmas, E-Katalog dan E-Purchasing.

Kompetensi PPK dan Pejabat Pengadaan

Keberhasilan PBJ tidak hanya bergantung pada sistem elektronik. Kompetensi sumber daya manusia tetap menjadi faktor penting.

PPK dan Pejabat Pengadaan perlu memahami batas kewenangan, dokumen, tahapan, serta keputusan yang harus dilakukan sesuai peran masing-masing.

Kompetensi yang dapat diperkuat melalui Bimtek antara lain:

1. Pemahaman Regulasi

Peserta memahami kerangka regulasi PBJ terbaru dan keterkaitannya dengan pelaksanaan pengadaan sektor kesehatan.

2. Perencanaan Pengadaan

Peserta memahami proses identifikasi kebutuhan dan penyusunan perencanaan pengadaan.

3. Penyusunan Spesifikasi

Peserta dapat memahami prinsip penyusunan spesifikasi yang sesuai kebutuhan.

4. E-Purchasing

Peserta memahami proses penggunaan Katalog Elektronik dan mekanisme E-Purchasing sesuai ketentuan.

5. Pengelolaan Kontrak

Peserta memahami aspek penting dalam pelaksanaan kontrak, termasuk kewajiban para pihak, penerimaan, pembayaran, dan pengendalian.

6. Manajemen Risiko

Peserta mampu mengidentifikasi risiko yang dapat muncul dalam proses pengadaan dan menentukan langkah pengendalian yang sesuai.

Pengelolaan Risiko dalam PBJ Dinas Kesehatan

Setiap proses pengadaan memiliki risiko.

Risiko tersebut dapat muncul sejak tahap perencanaan hingga barang atau jasa diterima.

Contoh risiko yang perlu diperhatikan:

Tahap Potensi Risiko Pengendalian
Perencanaan Kebutuhan tidak akurat Validasi kebutuhan
Spesifikasi Tidak sesuai kebutuhan Review spesifikasi
Harga Harga tidak wajar Analisis referensi harga
Pemilihan Penyedia tidak sesuai Pemeriksaan dokumen
Kontrak Keterlambatan Klausul dan monitoring
Pengiriman Barang terlambat Monitoring jadwal
Penerimaan Barang tidak sesuai Pemeriksaan barang
Pembayaran Dokumen tidak lengkap Verifikasi administrasi
Pasca Pengadaan Barang tidak dimanfaatkan Monitoring penggunaan

Pendekatan berbasis risiko dapat membantu organisasi mengidentifikasi titik kritis sebelum masalah berkembang menjadi persoalan administratif maupun operasional.

Pentingnya Dokumentasi dan Pertanggungjawaban

PBJ pemerintah membutuhkan dokumentasi yang memadai.

Dokumen bukan hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga menjadi bagian dari jejak proses pengadaan.

Dokumentasi perlu menunjukkan bahwa proses telah dilakukan sesuai tahapan dan kewenangan yang berlaku.

Beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dapat mencakup:

  • Dokumen perencanaan;
  • Dokumen kebutuhan;
  • Spesifikasi teknis;
  • Referensi harga/HPS sesuai ketentuan;
  • Dokumen pemilihan;
  • Dokumen E-Purchasing;
  • Surat/Bukti Pesanan;
  • Kontrak;
  • Berita Acara;
  • Dokumen penerimaan;
  • Dokumen pembayaran;
  • Dokumentasi monitoring;
  • Dokumen evaluasi.

Kelengkapan dokumentasi juga membantu proses monitoring, audit, pemeriksaan, dan evaluasi internal.

Materi Bimtek PBJ Dinas Kesehatan Provinsi

Program Bimtek dapat dirancang secara aplikatif dengan menyesuaikan kebutuhan Dinas Kesehatan.

Contoh materi yang dapat diberikan meliputi:

  1. Kebijakan terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Perubahan regulasi PBJ;
  3. Perencanaan pengadaan sektor kesehatan;
  4. Identifikasi kebutuhan barang/jasa;
  5. Penyusunan spesifikasi teknis;
  6. Penyusunan HPS atau Referensi Harga;
  7. Katalog Elektronik;
  8. E-Purchasing;
  9. Negosiasi harga;
  10. Mini-kompetisi;
  11. Pengadaan obat;
  12. Pengadaan alat kesehatan;
  13. Pengadaan bahan medis;
  14. Pemilihan penyedia;
  15. Penyusunan dan pengendalian kontrak;
  16. Penerimaan barang/jasa;
  17. Pembayaran;
  18. Monitoring dan evaluasi;
  19. Manajemen risiko PBJ;
  20. Studi kasus pengadaan Dinas Kesehatan.

Materi dapat dikembangkan berdasarkan jenis peserta dan kebutuhan aktual instansi.

Metode Pelaksanaan Bimtek

Agar Bimtek memberikan hasil yang lebih aplikatif, pembelajaran dapat menggunakan beberapa metode.

Presentasi Interaktif

Narasumber menyampaikan regulasi, konsep, dan prinsip PBJ dengan memberikan ruang diskusi.

Studi Kasus

Peserta membahas contoh kasus pengadaan yang relevan dengan kebutuhan Dinas Kesehatan.

Simulasi

Peserta dapat melakukan simulasi proses pengadaan, termasuk analisis kebutuhan, pemilihan metode, evaluasi produk, dan E-Purchasing.

Diskusi Kelompok

Peserta membahas persoalan yang biasa ditemukan dalam pelaksanaan PBJ.

Tanya Jawab

Sesi khusus digunakan untuk membahas permasalahan yang dihadapi peserta dalam pekerjaan sehari-hari.

Metode tersebut dapat dikombinasikan agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mampu menghubungkannya dengan pekerjaan praktis.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?

Program Bimtek PBJ Dinas Kesehatan Provinsi dapat ditujukan kepada berbagai pejabat dan pengelola yang terlibat dalam proses pengadaan.

Di antaranya:

  • Kepala Dinas atau pejabat terkait;
  • Sekretaris Dinas;
  • PPK;
  • Pejabat Pengadaan;
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
  • Pengelola PBJ;
  • Pejabat/Pengelola Keuangan;
  • Tim perencanaan;
  • Pengelola program kesehatan;
  • Pengelola barang;
  • Pengelola logistik;
  • Pengelola fasilitas kesehatan;
  • Tim teknis;
  • Aparatur yang menangani pengadaan.

Komposisi peserta dapat disesuaikan dengan struktur organisasi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Manfaat Bimtek PBJ bagi Dinas Kesehatan

Pelatihan yang dirancang secara tepat dapat memberikan beberapa manfaat bagi organisasi.

Pertama, meningkatkan pemahaman regulasi.
Peserta dapat mengikuti perkembangan ketentuan PBJ yang berlaku.

Kedua, memperkuat kualitas perencanaan.
Perencanaan kebutuhan dapat dilakukan secara lebih sistematis.

Ketiga, meningkatkan pemahaman E-Purchasing.
Peserta memahami penggunaan Katalog Elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat pengendalian administrasi.
Dokumentasi dan proses pengadaan dapat dipahami secara lebih terstruktur.

Kelima, meningkatkan kesadaran risiko.
Peserta dapat mengenali risiko pada setiap tahapan pengadaan.

Keenam, mendukung koordinasi antarunit.
Pemahaman yang sama mengenai proses PBJ dapat membantu koordinasi antara bidang, PPK, Pejabat Pengadaan, pengguna barang/jasa, pengelola keuangan, dan unit terkait.

Memanfaatkan Sumber Regulasi Resmi

Karena regulasi PBJ dapat mengalami perubahan, aparatur Dinas Kesehatan perlu membiasakan diri menggunakan sumber informasi resmi.

Beberapa sumber pemerintah yang relevan antara lain:

Khusus untuk Katalog Elektronik, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 merupakan regulasi penting yang perlu diperhatikan karena menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Toko Daring dan Katalog Elektronik.

Mengapa Bimtek Perlu Menggunakan Regulasi Terbaru?

Salah satu tantangan dalam PBJ adalah adanya perubahan regulasi dan sistem.

Materi pelatihan yang hanya mengandalkan ketentuan lama berisiko tidak lagi sesuai dengan kondisi terbaru.

Sebagai contoh, LKPP pada tahun 2026 menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur kembali penyelenggaraan Katalog Elektronik dan E-Purchasing.

Oleh sebab itu, penyelenggaraan Bimtek perlu memperhatikan:

  • Regulasi terbaru;
  • Sistem yang sedang digunakan;
  • Perubahan mekanisme E-Purchasing;
  • Perubahan kewenangan;
  • Dokumen terbaru;
  • Studi kasus aktual;
  • Kebutuhan peserta;
  • Karakteristik pengadaan sektor kesehatan.

Dengan pendekatan tersebut, Bimtek tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi dapat membantu peserta menghubungkan regulasi dengan praktik pekerjaan.

Strategi Meningkatkan Kualitas PBJ Dinas Kesehatan

Peningkatan kualitas PBJ dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:

Membangun Kompetensi SDM

Pengelola PBJ perlu mendapatkan pembaruan pengetahuan secara berkala.

Memperkuat Perencanaan

Kebutuhan perlu dianalisis sebelum masuk ke tahap pengadaan.

Meningkatkan Koordinasi

Bidang teknis, perencanaan, keuangan, pengadaan, dan pengguna barang/jasa perlu memiliki pemahaman yang sama.

Memanfaatkan Sistem Digital

Penggunaan sistem pengadaan elektronik perlu diikuti dengan pemahaman proses dan dokumentasinya.

Meningkatkan Pengendalian

Setiap tahap perlu memiliki mekanisme monitoring dan evaluasi.

Mengembangkan Manajemen Risiko

Risiko PBJ perlu diidentifikasi sejak tahap awal sehingga dapat dilakukan tindakan pengendalian.

Bimtek PBJ sebagai Investasi Kompetensi Aparatur

Pengadaan barang dan jasa bukan hanya mengenai bagaimana melakukan pembelian. PBJ merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan.

Pada Dinas Kesehatan, kualitas pengadaan dapat berkaitan dengan kemampuan organisasi dalam mendukung program pelayanan kesehatan secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

Oleh karena itu, peningkatan kompetensi aparatur menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola PBJ.

Melalui Bimtek yang terstruktur, peserta dapat memperoleh pemahaman mengenai regulasi, perencanaan, Katalog Elektronik, E-Purchasing, kontrak, risiko, dokumentasi, dan pengendalian.

Pendekatan pelatihan yang menggabungkan regulasi + praktik + studi kasus + simulasi dapat membantu peserta menghubungkan teori dengan kebutuhan pekerjaan sehari-hari.

FAQ Bimtek PBJ Dinas Kesehatan Provinsi

Apa yang dimaksud dengan Bimtek PBJ Dinas Kesehatan Provinsi?

Bimtek PBJ Dinas Kesehatan Provinsi adalah kegiatan pengembangan kompetensi yang membahas proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan fokus pada kebutuhan dan karakteristik sektor kesehatan, termasuk perencanaan, spesifikasi, Katalog Elektronik, E-Purchasing, kontrak, dan pengendalian.

Apakah materi Bimtek dapat membahas E-Katalog dan E-Purchasing?

Ya. E-Katalog dan E-Purchasing dapat menjadi bagian utama materi, termasuk pemahaman mengenai metode pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur metode E-Purchasing tersebut.

Siapa saja yang dapat mengikuti Bimtek PBJ Dinas Kesehatan?

Peserta dapat berasal dari PPK, Pejabat Pengadaan, tim perencanaan, pengelola keuangan, pengelola barang, tim teknis, pengelola program, serta aparatur lain yang terlibat dalam proses PBJ di lingkungan Dinas Kesehatan dan unit terkait.

Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan Dinas Kesehatan?

Ya. Materi dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan instansi, jenis pengadaan yang sering dilakukan, karakteristik peserta, permasalahan yang dihadapi, serta fokus program Dinas Kesehatan.

Penutup

Bimtek PBJ Dinas Kesehatan Provinsi merupakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi yang dapat membantu aparatur memahami pengadaan secara lebih menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Perkembangan regulasi Katalog Elektronik dan E-Purchasing membuat pembaruan kompetensi menjadi semakin relevan. Dengan memahami regulasi, memperkuat perencanaan, menyusun spesifikasi yang tepat, mengelola proses E-Purchasing, mengendalikan kontrak, serta menerapkan manajemen risiko, pengelolaan PBJ dapat dilakukan secara lebih sistematis.

PSKN Training Center menyediakan program Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kesehatan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi, RSUD, BLUD, Puskesmas, maupun unit pelayanan kesehatan lainnya.

Tingkatkan kompetensi tim PBJ Dinas Kesehatan melalui pelatihan yang aplikatif, berbasis regulasi terbaru, dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Pusdiklatpemda untuk penyusunan program Bimtek, in-house training, materi, jadwal, dan kebutuhan pelatihan PBJ bidang kesehatan.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.