Bimtek Pedoman Penyusunan RENSTRA , RKPDesa Dan APBDesa
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa sebaiknya memperhatikan hakekat dan sifat desa yang tentu berbeda dengan otonomi daerah, otonomi daerah merupakan perwujudan asas desentralisasi. Sedangkan kemandirian desa berangkat dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan) serta asas subsidiaritas (lokalisasi
penggunaan kewenangan dan pengambilan keputusan atau bisa disebut sebagai penerapan kewenangan berskala lokal desa) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa harus berangkat dari kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kab/Kota. Perencanaan desa bukan sekedar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah yang lebih penting perencanaan desa adalah keputusan politik yang diambil secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Tentang kewenangan desa yang menjadi dasar perencanaan desa dipertegas dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kemudian kewenangan desa dijabarkan lagi melalui Perda Kabupaten Banjar Nomor 41 tahun 2016.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Pedoman Penyusunan RENSTRA , RKPDesa Dan APBDesa Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kemendes PDTT Dan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Pedoman Penyusunan RENSTRA , RKPDesa Dan APBDesa
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber Narasumber Ahli Kemendes PDTT Dan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )