Bimtek Pedoman Penyusunan SAKIP-AKIP & LAKIP Dan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) DAN RENJA-SKPD
- Kepada Yth,
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Bimtek Pedoman Penyusunan SAKIP-AKIP & LAKIP Dan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) DAN RENJA-SKPD Di Selenggarakan dalam rangka mewujudkan suatu tatanan kehidupan sosial yang lebih baik dan bernilai tinggi. Di samping itu agar pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan membawa manfaat sesuai yang diharapkan.Maka perlu perencanaan yang tepat, rasional dan realitas.sebagaimana yang diharapkan bisa memberikan arah dan pedoman dalam pengelolaan daerah, termasuk di dalamnya RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, RAPBD, dan APBD. dan Renja RPJMD dan Renstra SKPD merupakan dokumen yang sangat penting dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan guna mencapai pemerintahan Daerah Good Governance
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Penyusunan SAKIP, AKIP LAKIP Dan Renstra Daerah Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Pedoman Penyusunan SAKIP-AKIP & LAKIP Dan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) DAN RENJA-SKPD
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )