Materi Bimtek Perpajakan, Peraturan Perundangan

Bimtek Pemungutan Pajak daerah

Bimtek Pemungutan Pajak daerah

Bimtek Pemungutan Pajak daerah

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Pengertian pemungutan yang diatur dalam Pasal 1 angka 49 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang, hingga penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.

Adapun tiga jenis pajak kabupetan/kota yang dipungut berdasarkan kepada daerah terdiri atas pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2). Sementara itu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibayarkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan wajib pajak.

Bimtek Pemungutan Pajak daerah

Bimtek Pemungutan Pajak daerah

Narasumber :

Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri

Bimtek Pemungutan Pajak daerah

Informasi Bimbingan Teknis Hubungi ;

  • 0823 1250 6470 – 081213720188 
  • www,pusdiklatpemda.com
  • info@Pusdiklatpemda.com
Bimtek Pemungutan Pajak daerah

Bimtek Pemungutan Pajak daerah

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *