Materi Bimtek Keuangan Daerah

Bimtek Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD 2024/2025

Bimtek Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD 20242025  Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

Bimtek Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD 2024/2025  Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berpengaruh terhadap belanja daerah pada penyusunan APBD , untuk memahami Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.  Baik itu tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos,

Bimtek Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD 2024/2025  Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

Bimtek Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD 20242025  Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

Bimtek Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD 20242025  Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

Untuk Informasi Kegiatan Silahkan Hubungi Bimtek Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD 2024/2025  Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

  • www.pusdiklatpemda.com
  • info@pusdiklatpemda.com
  • 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *