Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Tahun 2024

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Tahun 2024 

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Tahun 2024  Sesuai UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN

Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 31 Oktober 2023 lalu. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut turut membawa dampak pada beberapa hal. Salah satunya, soal penataan tenaga honorer atau non-ASN paling lambat Desember 2024.

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Tahun 2024  Sesuai UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Tahun 2024 

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Tahun 2024

Implementasi merit sistem dapat diwujudkan pada manajemen sejak perencanaan kebutuhan SDM hingga pensiun nantinya. Dalam kondisi ideal, penerapan merit sistem dalam manajemen ASN dapat digambarkan sebagai berikut:

1.    Penyusunan dan penetapan Kebutuhan
Pada aspek penyusunan dan penetapan kebutuhan, merit sistem dapat diterjemahkan instansi dengan membuat perencanaan kebutuhan ASN 5 tahunan berdasarkan Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) yang dalam penyusunannya mempertimbangkan jumlah, pangkat, dan kualifikasi pegawai yang ada, dengan mempertimbangkan pegawai yang akan pensiun.
2. Pengadaan
Pada aspek pengadaan, merit sistem salah satunya ditunjukkan dengan mekanisme rekrutmen pegawai yang terbuka, transparan dan kompetitif. Dengan metode tersebut diharapkan SDM yang dihasilkan berasal dari talenta-talenta terbaik dan unggul.
3. Pengembangan karier
Merit sistem dalam aspek ini dapat berupa kebijakan/program pengembangan karier berdasarkan hasil pemetaan talenta melalui assessment, analisis kesenjangan kompetensi dan kesenjangan kinerja, talent pool, dan rencana suksesi berdasarkan pola karier instansi.
4. Promosi dan Mutasi
Merit sistem pada aspek promosi dan mutasi diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang objektif dan transparan didasarkan pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan memanfaatkan Talent Pool. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pengisian JPT melalui seleksi terbuka. Melalui seleksi terbuka diharapkan dapat menghasilkan orang yang tepat untuk menduduki suatu jabatan sesuai kebutuhan organisasi, mengatasi spoil system dan jual beli jabatan, serta memberikan kesempatan bagi semua pegawai untuk berkompetisi.
5. Penilaian kinerja
Penetapan target kinerja, evaluasi kinerja secara berkala (berkelanjutan) dengan menggunakan metode yang obyektif, menganalisis kesenjangan kinerja dan mempunyai strategi untuk mengatasinya dan menggunakan hasil penilaian kinerja dalam membuat keputusan terkait promosi, mutasi dapat menjadi bentuk implementasi merit sistem.
6. Penggajian, Penghargaan dan Disiplin
Instansi mengaitkan hasil penilaian kinerja dan disiplin dengan membayar tunjangan kinerja dan memberi penghargaan kepada pegawai serta melakukan penegakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
7. Jaminan dan perlindungan
Instansi mempunyai program perlindungan untuk pegawai diluar dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan program pensiun yang diselenggarakan pemerintah nasional, serta menjamin kemudahan pelayanan administrasi bagi pegawai.

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Tahun 2024 

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Tahun 2024

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *