Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menggunakan SIPD RI
Penatausahaan Keuangan Daerah Melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) Aplikasi SIPD-RI adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah secara online dan terintegrasi. SIPD RI merupakan generasi baru dari transformasi SIPD sebelumnya. Transformasi tersebut membuat SIPD RI menjadi aplikasi umum yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah (Pemda) maupun kementerian/lembaga. Diharapkan dengan adanya SIPD RI ini dapat membuat layanan pemerintahan lebih efektif dan efisien. Upaya tersebut dilakukan untuk menyatukan aplikasi yang banyak dibangun oleh kementerian/lembaga, sehingga diharapkan nantinya lebih efektif dan efisien.
Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah Melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI)
TUJUAN KEGIATAN
- Bimbingan Teknis Ini Dapat Meningkatkan Pemahaman Dan Kemampuan Pejabat Pengelola Keuangan SKPD, Sehingga Akan Berpengaruh Kepada Peningkatan Kualitas Belanja Dalam APBD Pemerintah
- dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, seluruh pengelola keuangan SKPD yang terdiri dari DI harapkan dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi SIPD-RI
MODUL PELATIHAN BIMTEK :
• Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
• Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menggunakan SIPD-RI
• Perencanaan Anggaran Daerah SIPD RI
• Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah – SIPD RI
• Perencanaan Anggaran Daerah SIPD RI
• Kebijakan SIPD RI & Praktek SIPD Penatausahaan Pendapatan dan Belanja
• Praktek Implementasi Akuntansi dan Pelapaoran
PESERTA PELATIHAN
• Pimpinan OPD,
• Sekretaris
• Pengguna Anggaran ( PA )
• Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA )
• Pejabat Pembuatn Komitmen ( PPK )
• Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan ( PPTK )
• Kasubbag Keuangan dan Perencanaan , Bendahara Umum dan Bendahara Pembantu Bidang
• Bagian Perencanaan
• Pengurus Barang
KELENGKAPAN PESERTA
• Peserta Wajib Membawa Laptop
NARASUMBER/INFRASTRUKTUR
- Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli dari Pemerintah maupun yang berpengalaman dan professional baik secara konsep/teori maupun praktek.
- PUSDATIN KEMENDAGRI RI