Bimtek Penguatan Peran APIP Inspektorat Dalam Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
- Penyusunan LPPD melibatkan APIP Inspektorat Daerah untuk melakukan reviu sebelum ditanda tangani oleh Kepala Daerah
- Penyusunan Indikator Kinerja pada LPPD terdiri Indikator Kinerja Makro, Kinerja Urusan Pemerintahan dan Kinerja Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan.
- Menggunakan Si-LPPD, berupa Penyajian data/dokumen pendukung setiap IKK yg bersumber dari Perangkat Daerah yang diupload kedalam sistem aplikasi Si-LPPD dan direviu oleh APIP Inspektorat Daerah pada aplikasi Si-LPPD.
- Penyatuan LPPD dengan Lakip dan Laporan SPM
Ruang Lingkup RLPPD (PP 13/2019 & PERMENDAGRI 18/2020)
1.RLPPD memuat :
- capaian kinerja makro;
- ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar;
- hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya;
- ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan
- inovasi daerah.
2.Kepala daerah menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat
3.Kepala Daerah wajib mempublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik
4.Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Informasi Bimtek Penguatan Peran APIP Inspektorat Dalam Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Informasi Jadwal Bimtek Silahkan Hubungi 081213720188