Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Penyusunan SKP Elektronik ( E-KINERJA )

Bimtek Penyusunan SKP Elektronik ( E-KINERJA )

Bimtek Penyusunan SKP Elektronik ( E-KINERJA )

Lahirnya kebijakan e-kinerja dikarenakan adanya pegawai yang bekerja atau menjalankan tugas tidak sesuai dengan fungsinya dan tidak sesuai dengan beban kerja masing-masing pegawai. Kemudian penempatan jabatan yang belum didasarkan pada kompetensi diri dan kompetensi jabatan, penilaian kinerja yang dilakukan belum subjektif dan masih kurangnya tingkat disiplin dari para pegawai itu sendiri, dengan demikian hasil pekerjaan yang dilakukan oleh para pegawai tidak efektif, efesien, transparan dan akuntabel sehingga membuat sistem
pelayanan publik menjadi lambat, berbelit-belit dan tidak berjalan dengan maksimal.

E-kinerja merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja para pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan juga menjadi dasar dalam perhitungan prestasi kerja. Disamping itu, e-kinerja juga menjadi alat bantu dalam penghitungan pemberian tunjangan kinerja pegawai

Bimtek Penyusunan SKP Elektronik ( E-KINERJA )

Bimtek Penyusunan SKP Elektronik ( E-KINERJA )

Proses Penyusunan SKP :

  1. Rencana strategis instansi pemerintah
  2. Rencana kerja tahunan
  3. Perjanjian kinerja
  4. Organisasi dan tata kerja
  5. Uraian jabatan dan/atau
  6. SKP atasan langsung.
Materi Bimtek Penyusunan SKP Eelktronik ( e-kinerja )
  1. Penguatan Penilaian Prestasi Kerja PNS Sesuai PP. No. 46 Th. 2011 Menuju Implementasi E-kinerja
  2. Contoh SKP
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Manual Book E-Kinerja
  5. PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
  6. SKP Perka BKN No.1 Tahun 2013
  7. Perka BKN No.13 tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan SKP
Informasi Dan Pendaftaran Bimtek E- kinerja
  • Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah

 

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *