Bimtek Perencanaan Ruang dan Tata Ruang
- Menyiapkan visi dan arah yang berkesinambungan, termasuk penilaian strategis, yang tidak sekadar keinginan tetapi yang dapat dicapai dalam berbagai konteks.
- Melindungi hak rakyat. Perubahan terhadap pemanfaatan lahan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban masyarakat
- Melindungi lingkungan alami. Lingkungan alami membutuhkan upaya pengelolaan tersendiri terkait upaya pembangunan jangka panjang dan berskala besar untuk menghindari atau setidaknya meminimalisasi dampak negatif.
- Memanfatkan sumberdaya secara efisien. Sumberdaya seperti lahan, air, energy, keuangan, bahan bangunan, keterampilan dan lainnya terbatas adanya. Pemanfaatan sumberdaya yang terbatas tersebut perlu dimanfaatkan secara bijak untuk memastikan hasil maksimum.
- Mencapai kualitas layanan dasar yang lebih baik dari berbagai tingkatan pemerintahan
- Mengoordinasikan kegiatan dan investasi, dalam waktu dan ruang, untuk menjamin hasil maksimum dari pemanfaatan sumberdaya,. Koordinasi ini dapat terjadi antara pemeintah dan pemerintah dengan swasata
- Menetapkan prioritas. Memungkinkan menetapkan prioritas yang rasional, dan dapat dikelola.
- Menghindari duplikasi upaya berbagai institusi pemerintah dan tingkat pemerintahan.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Perencanaan Penataan Ruang Provinsi,Kabupaten, Kota Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Manyelenggarakan Bimtek Penyusunan dan Perencanaan Tata Ruang.
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Narasumber |
|
Pengertian Penting (Pasal 1 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
- Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
- Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kawasan Penataan Ruang
- Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
- Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
- Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
- Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.