Bimtek Lainnya

Bimtek PP. NO. 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.

Bimtek PP. NO. 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.

Bimtek PP. NO. 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Invenstasi Di Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, yang mana Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait dengan kemudahan investasi, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021   tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan  Perluasan Digitalisasi  Daerah (TP2DD), maka diperintahkan kepada seluruh Pemerintahan Daerah untuk membentuk TP2DD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sehingga seluruh pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berbasis elektronifikasi.

PP. NO. 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.

kedudukan PP 10 Tahun 2021 yang begitu dilematis pasca UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi dan UU induk PP tersebut dinyatakan dicabut oleh UU 1 Tahun 2022 (UU HKPD), padahal Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Aturan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Salah satunya adalah PP 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Substansi PP tersebut adalah Pemerintah pusat dapat melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda) seiring dengan diterbitkannya PP 10 Tahun 2021.

Bimtek PP. NO. 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.

Bimtek PP. NO. 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

  • www.pusdiklatpemda.com
  • info@pusdiklatpemda.com
  • 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *