Bimtek keuangan, Materi Bimtek Keuangan Daerah

Bimtek Prosedur pertanggungjawaban bendahara pengeluaran PPKD.

Bimtek Prosedur pertanggungjawaban bendahara pengeluaran PPKD.

Bimtek Prosedur pertanggungjawaban bendahara pengeluaran PPKD.

  1. Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
  2. Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia

Bendahara pengeluaran PPKD menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan fungsi
kebendaharaan yang berada dalam tanggung jawabnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
Pertangungjawaban disampaikan kepada PPKD. Dalam melakukan pertanggungjawaban
tersebut, dokumen yang disampaikan adalah Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam melalukan penatausahaan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan Bendahara Pengeluaran memiliki tugas mengelola uang persediaan, menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya, melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan dan tugas lain sesuai peraturan kepala daerah. Laporan-laporan pendapatan, belanja serta kekayaan dan kewajiban daerah disusun berdasarkan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi inilah yang nantinya menghasilkan laporan keuangan daerah.

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang  PBimtek Prosedur pertanggungjawaban bendahara pengeluaran PPKD. Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli  Kemendagri RI – Kemenkeu RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :

Bimtek Prosedur pertanggungjawaban bendahara pengeluaran PPKD.

Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :

  1. Narasumber
  • Kemenkeu RI
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *