Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
  2. Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
  3. RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)

Dalam memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS Selain dari PP No. 11 Tahun 2011, Peraturan pemerintah (PP) No 34 tahun 2014 adalah mengatur perubahan ke 16 atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS yang telah diberlakukan per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan

Dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir. Selain peraturan tersebut diatas Ada beberapa peraturan tambahan sebagai acuan antara lain Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) )Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Di Bidangnya  Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :

Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :

  1. Narasumber Ahli BKN -RI
  2. Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *