Bimtek Standar Satuan (SSH ASB SBU dan HSPK) pada SIPD 2024-2025
- Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
- Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat Daerah (RKA-PD) agar seluruh kegiatan dapat memikilik standar belanja yang sama antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah lain sehingg standarisasi belanja tersebut akan mengakibatkan efektifitas dan efesiensi pengeluaran anggaran daerah.
- Penyusunan Standar Harga Satuan Barang Pemerintah Dalam menyusun suatu dokumen diperlukan standarisasi supaya adanya keseragaman antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Standar Satuan Harga (SSH) dan Satuan Harga Barang (SHB) diperlukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggara (RKA) Perangkat Di Daerah.
Bimtek Standar Satuan (SSH ASB SBU dan HSPK) pada SIPD 2024-2025
Sejak implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) melalui amanat regulasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, setiap daerah harus menyediakan master data dalam proses perencanaan. Data-data tersebut terdiri dari Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisa Standar Belanja (ASB). Empat master data ini wajib tersedia sebelum perangkat daerah melaksanakan penyusunan rencana belanja.
Pembahasan tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data sebagai berikut :
- Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
- Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
- Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
- Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Untuk Informasi Kegiatan Silahkan Hubungi
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188