Jadwal Bimtek Pelayanan Publik Tahun 2023
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pasal 15 huruf (a) dijelaskan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Pasal 20 berbunyi penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait
Bimtek Pelayanan Publik Tahun 2023 Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar Pelayanan yang telah disusun dan ditetapkan diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, selanjutnya dalam pelaksanaannya perlu selalu dipantau baik oleh atasan langsung pelaksana layanan maupun masyarakat pengguna layanan. Evaluasi keterlaksanaan Standar Pelayanan dilakukan secara berkala, dan direviu setidaknya setahun sekali agar dapat diketahui hambatan dan solusinya.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Penyelenggara wajib meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Untuk peningkatan pelayanan publik,
Penyelenggara, harus memperhatikan :
a. komitmen Penyelenggara dan Pelaksana;
b. perubahan pola pikir terhadap fungsi pelayanan;
c. partisipasi pengguna pelayanan;
d. kepercayaan;
e. kesadaran Penyelenggara dan Pelaksana;
f. keterbukaan;
g. ketercukupan dan pengelolaan anggaran yang efektif dan efesien;
h. tumbuhnya rasa memiliki;
i. survey kepuasan masyarakat;
j. kejujuran;
k. realistis dan cepat;
l. umpan balik dan hubungan masyarakat;
m. keberanian dan kebiasaan menerima keluhan/pengaduan; dan
n. keberhasilan dalam menggunakan metode.
Jadwal Bimtek Pelayanan Publik Tahun 2023
Untuk Informasi Bimbingan Teknis dan Pengembangan SDM Pelayanan Publik Tahun 2023 Hubungi Kami : Info Jadwal request
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470