Jadwal Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian E-SPT Bagi OPD Tahun 2024
Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, instansi pemerintah akan menggunakan dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah. Untuk jenis pajak yang termasuk ke dalam SPT unifikasi ini adalah PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM
Dengan mengikuti Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah, maka peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai :
1. Cara mengoperasikan Aplikasi E-SPT.
2. Cara pengisian data pada e-SPT.
3. Tata cara melakukan laporan melalui e-SPT
Jadwal Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian E-SPT Bagi OPD Tahun 2024
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188