Pelatihan Workshop Manajemen Resiko Hukum Rumah Sakit / Medis
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ekspektasi masyarakat
atas layanan medis semakin tinggi, sedangkan fasilitas medis dan nakes terbatas. Dengan demikian dapat menimbulkan resiko yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi suatu kerugian, baik kerugian imateriel ( nama / brand ) dan kerugian material ( ganti rugi ) bahkan kerugian pidana ( ancaman penjara ).
Untuk itu dibutuhkan sikap mental, pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola resiko terutama dalam menghadapi keluhan, gugatan dan ancaman pidana. Agar tercipta rumah sakit fokus pada layanan medis, dan minim atas gangguan resiko lainnya, diantaranya resiko hukum.
Dari uraian tersebut di atas, dibutuhkan workshop dalam manajemen resiko hukum
rumah sakit “ Medical Legal Risk Management “.
Pelatihan Workshop Manajemen Resiko Hukum Rumah Sakit / Medis
Manfaat yang diperoleh dari workshop tersebut adalah :
- Peserta mendapatkan pengetahuan terhadap hukum kesehatan dan resiko resikonya.
- Peserta maupun instansi rumah sakit mendapatkan cara menghadapi resiko baik secara langsung maupun manajerial ( tata kelola hadapi keluhan ).
- Peserta dapat mengurai resiko baik kode etik, aspek perdata, aspek pidana dan administrasi negara dengan menggunakan alat ( tools ) legal analytic canvas.
3. MATERI WORKSOP /PELATIHAN
Manajemen Resiko Hukum Rumah Sakit / Medis
a.Pemahaman tentang hukum kesehatan dan resiko resikonya.
1. Hukum Medis.
2. Resiko Hukum Medis ( Etik, Perdata, Pidana dan Administrasi Negara ).
3. Pentingnya Medical Record dalam Aspek Hukum.
4. Pentingnya Informed Consent dalam Aspek Hukum.
b. Teknik menghadapi komplain / keluhan medis baik secara langsung maupun tata kelola ( manajemen ) penanganan resiko / pengaduan.
1. Hadapi keluahan / komplain secara langsung ( sikap dan komunikasi hadapi
komplain ).
2. Manajemen pengelolaan komplain untuk meningkatkan kinerja dan
kepuasan pasien.
c. Legal Analytic Canvas, sebuah alat bantu untuk menganalisa resiko pelanggaran kode etik, ancaman gugatan perdata, ancaman pidana dan administrasi negara.
1. Identifikasi Peristiwa Hukum Medis.
2. Identifikasi Perbuatan Hukum Medis.
3. Analisa Perbuatan Melawan Hukum Medis Terhadap Pemenuhan Unsur dan Pembuktian.
4. Membuat Opini Sendiri ( Self Opinion ).
5. Membuat Rekomendasi Rencana Tindak Lanjut.
4. PESERTA
a. Seluruh Manajemen Rumah Sakit / Puskesmas ( inhouse ).
b. Divisi Pengaduan / Layanan Pengaduan Rumah Sakit.