Bimbingan Teknis Dan Pendampingan

Penyusunan RPJMD Dan Rencana Strategis
( Renstra) Perangkat Daerah

Latar Belakang

Bimbingan Teknis Penyusunan RPJMD & Renstra OPD Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan hal tersebut maka setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi untuk ASN dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

  • Tahun 2024 merupakan tahun periodesasi bagi Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD dan RENSTRA OPD

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas, Kapasitas Dan Motivasi Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Untuk Meningkatkan Kinerja Dan Pelayanan, Selanjutnya untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menawarkan Bimtek Bagi Pemerintah Daerah Melalui Metode Pelatihan Dan Pendampingan Dengan Topik:

  • Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Perencanan Pembangunan Daerah Untuk Jangka Menengah Daerah (RPJMD DAN RESNTRA OPD)

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut.

Demikian informasi Pelatihan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

PELATIHAN & PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERENCANAN PEMBANGUNAN DAERAH
(PENYUSUNAN RPJMD & RENSTRA OPD)

  • Tahun 2024 merupakan tahun periodesasi bagi Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD dan RENSTRA OPD
  • Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan perencanaan pembangnan jangka Menengah daerah (RPJMD/RENSTRA) serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penguasaan penyusunan RPJMD/RENSTRA baik secara teknokratik maupun penyusunan rancangan awal setelah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Peserta mampu melaksanakan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang entang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
  • Kepmendagri 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah
  • Permenpan No. 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
    dengan mengunakan Teknik analisis yang meliputi :
  • Analisa SWOT
  • Logical Framework Analysis (LFA)
  • Analisis Pohon Kinerja
  • Teknik Penyusunan Rencana Pembangnan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) beserta Praktek dan Diskusi Kelompok selama 3 hari
  • Teknik Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) OPD beserta Praktek dan Diskusi Kelompok selama 3 hari.
  • Organisasi Perangkat Daerah baik Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan/Kelurahan
  • Badan Layanan Umum Daerah baik RSUD maupun Puskesmas
  • Peserta Wajib Membawa Laptop

Hari/tanggal:
Rabu – Jum’at / 06 – 08 Maret 2024

Tempat:
KHAS Tugu Hotel Yogyakarta

Alamat:
Jl. Pangeran Diponegoro No.99, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55231

Biaya investasi per peserta:

  1. Paket A : Rp.5.800.000,- (menginap 2 malam, single occupancy)
  2. Paket B : Rp.5.300.000,- (menginap 2 malam, twin share)
  3. Paket C : Rp.4.800.000,- (tidak menginap)

Fasilitas:
Mengikuti pelatihan selama 3 hari, Coffee break, Makan Siang selama pelatihan, Pelatihan kits, Modul/makalah dalam bentuk hard copy/soft copy dan sertifikat pelatihan.

PENDAFTARAN PESERTA

PROSES PENDAFTARAN CALON PESERTA BARU

Berikut tata cara proses pendaftaran bimtek untuk calon peserta baru.

Hubungi Kami

Hubungi kami dan jelaskan kebutuhan bimtek anda pada officer kami

Diskusi Dengan Kami

Diskusi dengan kami tentang tema dan bidang bimtek yang anda butuhkan.

Pengajuan Penawaran

Kami ajukan surat penawaran kepada anda sesuai tema dan lokasi bimtek yang telah anda pilih.

Registrasi Pendaftaran

Kirimkan formulir biodata calon peserta Nama, Nip, Jabatan & Instansi. Berikut dengan tema kegiatan dan lokasi kegiatan.

Materi Lainnya

DAFTARKAN DIRI ANDA SEKARANG
Kami siap memberikan layanan kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, inhouse training dan outbound training untuk instansi pemerintah daerah maupun instansi lainnya di seluruh Indonesia.