Tempat: Hotel Yello Jakarta Pusat
Latar Belakang
Bimbingan Teknis Penyusunan RPJMD & Renstra OPD Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan hal tersebut maka setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi untuk ASN dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
- Tahun 2024 merupakan tahun periodesasi bagi Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD dan RENSTRA OPD
Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas, Kapasitas Dan Motivasi Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Untuk Meningkatkan Kinerja Dan Pelayanan, Selanjutnya untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menawarkan Bimtek Bagi Pemerintah Daerah Melalui Metode Pelatihan Dan Pendampingan Dengan Topik:
- Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Perencanan Pembangunan Daerah Untuk Jangka Menengah Daerah (RPJMD DAN RESNTRA OPD)
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut.
Demikian informasi Pelatihan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
- Tahun 2024 merupakan tahun periodesasi bagi Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD maupun RENSTRA bagi pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit pelaksana teknis dinas badan daerah yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BLUD dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku BLUD wajib menyusun Perencanaan Strategis (RENSTRA).
- Perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD harus diintegrasikan dengan Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJP/RPJM/RKPdan Renstra K/L sebagai instansi vertikal urusan kesehatan) serta Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD dan Renstra Dinkes sebagai Pembina Unit Pelayan Teknis)
- Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Perencanaan Strategis BLUD bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penguasaan penyusunan RENSTRA baik secara teknokratik maupun penyusunan rancangan awal yang mengacu pada visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
- Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia BLUD, kami menawarkan proposal bimbingan teknis penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi Badan Layanan Usaha Daerah Pemerintah Daerah baik RSUD maupun Puskesmas dalam rangka mewujudkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah yang berorientasi bisnis sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Peserta mampu melaksanakan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi
- Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang entang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
- Permendagri No 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
- Kepmendagri 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah
- Permenpan 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
dengan mengunakan Teknik analisis yang meliputi :
- Analisa SWOT
- Logical Framework Analysis (LFA)
- Analisis Pohon Kinerja
- Teknik Penyusunan Rencana Pembangnan Jangka Menengah Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA BLID) beserta Praktek dan Diskusi yang mencakup materi :
- Analisis Kondisi Umum BLUD (RSUD dan Puskesmas)
- Analisis Permasalahan Layanan BLUD
- Perumusan Tujuan dan Sasaran
- Analisis Straegis dan Kebijakan termasuk rencana pengembangan layanan BLUD
- Perumusan Rencana Program dan Kegiatan BLUD termasuk rencana Keuangan baik pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan
- Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
- Pelatihan akan dilaksanakan selama 3 hari
- Organisasi Perangkat Daerah baik Dinas dan Badan
- Badan Layanan Umum Daerah baik RSUD maupun Puskesmas
- Peserta Wajib Membawa Laptop
Hari/tanggal:
Rabu – Jum’at / 06 – 08 Maret 2024
Tempat:
KHAS Tugu Hotel Yogyakarta
Alamat:
Jl. Pangeran Diponegoro No.99, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55231
Biaya investasi per peserta:
- Paket A : Rp.5.800.000,- (menginap 2 malam, single occupancy)
- Paket B : Rp.5.300.000,- (menginap 2 malam, twin share)
- Paket C : Rp.4.800.000,- (tidak menginap)
Fasilitas:
Mengikuti pelatihan selama 3 hari, Coffee break, Makan Siang selama pelatihan, Pelatihan kits, Modul/makalah dalam bentuk hard copy/soft copy dan sertifikat pelatihan.
PENYUSUNAN RENSTRA BISNIS BLUD
Hari Ke-1
WAKTU |
MATERI |
07.30 – 08.00 | Registrasi Peserta |
08.00 – 08.30 | Pembukaan |
08.30 – 10.00 | Konsep Renstra Bisnis BLUD sesuai permendagri No. 79 Tahun 2018 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 |
10.00 – 10.15 | Coffee Break |
10.15 – 12.00 | Teknik Penyusunan Renstra Bisnis BLUD mengunakan pendekatan Analisa SWOT, LFA dan Pohon Kinerja |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 15.00 | Lanjutan Teknik Penyusunan Renstra Bisnis BLUD |
15.00 – 15.15 | Coffee Break |
15.15 – 17.00 | Lanjutan Teknik Penyusunan Renstra Bisnis BLUD |
Hari Ke-2
WAKTU |
MATERI |
07.30 – 08.00 | Registrasi Peserta |
08.00 – 08.30 | DIskusi Kelompok dan Latihan, |
08.30 – 10.00 | Lanjutan DIskusi Kelompok dan Latihan |
10.00 – 10.15 | Coffee Break |
10.15 – 12.00 | Lanjutan DIskusi Kelompok dan Latihan |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 15.00 | Lanjutan DIskusi Kelompok dan Latihan |
15.00 – 15.15 | Coffee Break |
15.15 – 17.00 | Lanjutan DIskusi Kelompok dan Latihan |
Hari Ke-3
WAKTU |
MATERI |
08.00 – 09.45 | Paparan Kelompok |
09.45 – 10.00 | Coffee Break |
10.00 – 12.00 | Lanjutan Paparan Kelompok, |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 15.00 | Lanjutan Paparan Kelompok |
15.00 – 15.15 | Penutup (penyerahan sertifikat) |