Bimtek E-Purchasing Versi Perpres 46 Tahun 2025
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden RI No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Baca Juga Bimtek Barang Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
1. Pada pasal 71 ayat (1) Perpres No. 46 Tahun 2025, dinyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilaksanakan dengan memanfaatkan Lokapasar (E-marketplace). Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa Toko Daring LKPP adalah bagian dari lingkup Lokapasar sebagaimana dimaksud;
2. Perlu diinformasikan bahwa kami masih terus melakukan pengembangan dan transformasi digital untuk berbagai layanan pengadaan barang/jasa sesuai amanat Perpres No. 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Barang/Jasa Pemerintah termasuk dalam hal ini adalah pemanfaatan Lokapasar dan/atau Toko Daring LKPP ini;
3. Bahwa keberadaan PPMSE Mitra Toko Daring dimaksudkan untuk mendukung program keberpihakan pada produk dan pelaku usaha Mikro Kecil serta membangun budaya digitalisasi pada ekosistem pengadaan barang/jasa;
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu poin penting dalam regulasi ini tertuang dalam Pasal 47, yang memberikan angin segar bagi satuan kerja (satker) Penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pelaksana swakelola tipe II lainnya.
Bimtek E-Purchasing Versi Perpres 46 Tahun 2025
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan swakelola tipe I, II, dan III dapat dilakukan melalui mekanisme e-purchasing , yaitu metode pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik melalui Katalog Elektronik. Ini adalah terobosan besar dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan kecepatan proses pengadaan di lingkungan instansi pemerintah. Lebih lanjut, Perpres ini juga mewajibkan pembelian material, bahan, dan alat untuk semua tipe swakelola dilakukan melalui e-purchasing. Untuk swakelola tipe III dan IV, kewajiban ini mulai berlaku paling lambat satu tahun setelah perpres diundangkan.
Untuk Informasi Bimtek e-purchasing Hubungi kami – 0823 1250 6470 – info@pusdiklatpemda.com
