Bimtek BLUD Pusdiklat Pemda, Bimtek keuangan

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi Bendahara Satuan Kerja BLUD Tahun 2025

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi Bendahara Satuan Kerja BLUD Tahun 2025

PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Dalam menerapkan BLUD, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi Bendahara Satuan Kerja BLUD bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan bendahara dalam mengelola keuangan BLUD sesuai dengan prinsip PPK-BLUD, yaitu fleksibilitas dalam mengelola keuangan untuk meningkatkan pelayanan publik. Pola pengelolaan keuangan BLUD yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab bendahara satuan kerja BLUD :

  1. Pemisahan Dana BLUD dan Keuangan Daerah
    Salah satu karakteristik utama dari PPK-BLUD adalah pemisahan dana BLUD dan keuangan daerah. Bendahara satuan kerja BLUD memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dana BLUD secara terpisah dari keuangan daerah. Pemisahan ini bertujuan agar penggunaan dan pertanggungjawaban dana BLUD dapat dilakukan dengan lebih terfokus dan akurat.
  2. Pengelolaan Pendapatan dan Belanja
    Bendahara satuan kerja BLUD bertanggung jawab dalam mengelola pendapatan dan belanja yang terkait dengan kegiatan BLUD. Mereka harus memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penerimaan dari tarif pelayanan atau pendapatan lainnya. Selain itu, bendahara juga bertugas dalam pengelolaan belanja, termasuk pembayaran gaji pegawai, pembelian barang dan jasa, serta pelunasan kewajiban keuangan BLUD.
  3. Pelaporan Keuangan
    Bendahara satuan kerja BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan ini mencakup neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas BLUD. Laporan tersebut harus disampaikan kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Keuangan Daerah atau auditor internal/eksternal, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Pengawasan dan Audit
    Sebagai bagian dari PPK-BLUD, bendahara satuan kerja BLUD juga harus menjalankan fungsi pengawasan dan audit terhadap pengelolaan keuangan. Mereka perlu memastikan bahwa proses pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini dapat melibatkan pihak-pihak terkait, seperti inspektorat atau auditor independen, yang bertujuan untuk memastikan adanya kepatuhan dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan BLUD.
  5. Pengembangan Kapasitas
    Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, bendahara satuan kerja BLUD perlu terus mengembangkan kapasitas mereka dalam hal pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan. Mereka perlu memahami peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengikuti perkembangan terkini dalam pengelolaan keuangan BLUD. Pelatihan dan pendidikan terkait keuangan daerah dapat membantu dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bendahara.

Untuk itu kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) mengundang bapak/ibu peserta untuk mengikuti kegiatan pelatihan yang akan kami adakan dengan tema ”Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi Bendahara Satuan Kerja BLUD Tahun 2025″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.

Hubungi Kami

Silahkan menghubungi kami melalui.

HP & WHATSAPP

0812-6660-0643

TELEPON

(021) 3454426

ALAMAT KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara

EMAIL

info@pusdiklatpemda.com

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi Bendahara Satuan Kerja BLUD Tahun 2025

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *