Pelatihan Penyusunan Dokumen Lingkungan Sesuai PP 22/2021
Dalam rangka mendukung implementasi pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL menjadi instrumen penting yang harus dipahami oleh pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsultan lingkungan.
Seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta integrasi sistem perizinan melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), penyusunan dokumen lingkungan kini mengacu pada pendekatan risiko usaha dan/atau kegiatan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam memahami regulasi terbaru, teknik penyusunan dokumen lingkungan yang sesuai standar, serta integrasi dokumen ke dalam sistem OSS-RBA.
1. Tujuan Kegiatan
-
Meningkatkan pemahaman peserta tentang regulasi terbaru terkait dokumen lingkungan (PP 22/2021 dan turunannya).
-
Melatih keterampilan teknis dalam menyusun dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sesuai dengan risiko kegiatan/usaha.
-
Mendorong kemampuan peserta dalam mengintegrasikan dokumen ke dalam sistem perizinan OSS-RBA.
-
Menyediakan forum diskusi kasus nyata dan simulasi penyusunan dokumen lingkungan.
2. Sasaran Peserta
-
Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kabupaten/Kota
-
Pelaku Usaha dan Industri
-
Konsultan Lingkungan
-
Tim Teknis AMDAL
-
Tim Verifikasi OSS-RBA
-
Akademisi dan Peneliti Lingkungan
-
Pegiat LSM dan Komunitas Lingkungan
3. Materi Pelatihan
-
Kebijakan dan Regulasi Terkait Dokumen Lingkungan (PP 22/2021, Permen LHK No. 4/2021)
-
Pengantar Penyusunan AMDAL dan Prosedur Penilaian
-
Penyusunan Dokumen UKL-UPL sesuai Risiko Kegiatan
-
Format dan Mekanisme SPPL untuk Usaha Risiko Rendah
-
Integrasi Dokumen Lingkungan dalam OSS-RBA
-
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen
-
Strategi Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan RKL-RPL
4. Narasumber
-
Direktorat Jenderal Pengendalian Dampak Lingkungan – KLHK
-
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kota
-
Praktisi/Konsultan AMDAL dan OSS
-
Akademisi dan Peneliti Kebijakan Lingkungan
5.Output Kegiatan
-
Peningkatan kapasitas dan pemahaman teknis penyusunan dokumen lingkungan
-
Draft dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) dari hasil simulasi
-
Sertifikat Pelatihan
-
Rekomendasi kebijakan/tindak lanjut
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Pelatihan Penyusunan Dokumen Lingkungan Sesuai PP 22/2021″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426