BIMTEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (RPJM DESA) TAHUN 2025
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan strategis pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, yang disusun oleh Kepala Desa terpilih bersama BPD dan masyarakat, sebagai arah pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi banyak desa di Indonesia yang akan menyusun atau merevisi RPJM Desa baru seiring dengan periode pemerintahan desa yang berganti. Proses penyusunan RPJM Desa harus mengacu pada ketentuan Permendesa PDTT, RPJMD kabupaten/kota, serta memperhatikan potensi, kebutuhan, dan aspirasi warga.
Namun, masih banyak aparatur desa dan pemangku kepentingan yang menghadapi kendala teknis, seperti kurangnya pemahaman metodologi penyusunan, integrasi data, hingga partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menyusun dokumen RPJM Desa yang berkualitas, realistis, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
1. Tujuan Kegiatan
-
Memberikan pemahaman tentang dasar hukum, prinsip, dan siklus perencanaan pembangunan desa.
-
Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun RPJM Desa yang terarah dan terukur.
-
Mendorong pelibatan masyarakat dan kelembagaan lokal dalam proses perencanaan.
-
Menyelaraskan RPJM Desa dengan prioritas pembangunan kabupaten/kota dan nasional.
2. Sasaran Peserta
-
Kepala Desa dan Sekretaris Desa
-
Perangkat Desa (Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan)
-
Ketua dan Anggota BPD
-
Tim Penyusun RPJM Desa
-
Pendamping Lokal Desa
-
Tokoh masyarakat/pemuda/perempuan
3. Materi Bimtek
-
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkait RPJM Desa
-
Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa
-
Teknik Identifikasi Potensi, Masalah, dan Kebutuhan Masyarakat
-
Strategi Musyawarah Desa dan Partisipasi Warga
-
Teknik Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Program Prioritas RPJM Desa
-
Integrasi RPJM Desa dengan SDGs Desa dan RPJMD Kabupaten
-
Simulasi Penyusunan Dokumen RPJM Desa
-
Monitoring dan Evaluasi Implementasi RPJM Desa
4. Narasumber dan Fasilitator
-
Tim Ahli Perencanaan Desa
-
Perwakilan Dinas PMD Kabupaten/Kota
-
Akademisi dan Praktisi Pemberdayaan Masyarakat
-
Pendamping Profesional (TA/Pendamping Teknis)
-
Perwakilan Kemendesa PDTT (jika tersedia)
5. Output yang Diharapkan
-
Meningkatnya pemahaman dan kemampuan teknis peserta dalam menyusun RPJM Desa.
-
Terbentuknya draft RPJM Desa awal yang dapat disempurnakan di tingkat desa.
-
Terjalinnya kolaborasi antara pemangku kepentingan desa dan daerah dalam perencanaan pembangunan.
-
Meningkatnya kualitas dokumen RPJM Desa sebagai acuan pelaksanaan program desa.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”BIMTEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (RPJM DESA) TAHUN 2025″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426