Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD) merupakan struktur penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD. AKD seperti Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi/Bapemperda, dan Badan Kehormatan dibentuk untuk mendukung fungsi DPRD dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah kendala teknis dan substantif yang dihadapi oleh AKD, antara lain kurangnya pemahaman terhadap peran masing-masing alat kelengkapan, tumpang tindih tugas, belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan, serta lemahnya sinergi antar-AKD dan dengan pemerintah daerah.
Untuk itu, Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, sinergi, serta kapasitas kelembagaan AKD agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tujuan Kegiatan
-
Meningkatkan pemahaman pimpinan dan anggota DPRD terhadap struktur, tugas, dan fungsi masing-masing alat kelengkapan DPRD.
-
Mengoptimalkan peran AKD dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
-
Mendorong sinergi dan tata kerja yang efektif antar-AKD serta koordinasi dengan eksekutif.
-
Menyediakan pedoman praktis pelaksanaan tugas AKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
2. Ruang Lingkup Materi
-
Dasar Hukum dan Struktur Alat Kelengkapan DPRD (UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018)
-
Peran Strategis dan Tupoksi Komisi-Komisi DPRD
-
Fungsi dan Mekanisme Kerja Badan Anggaran (Banggar)
-
Optimalisasi Fungsi Legislasi oleh Bapemperda
-
Penguatan Fungsi Pengawasan dan Etika oleh Badan Kehormatan
-
Peran Badan Musyawarah dalam Penyusunan Agenda DPRD
-
Studi Kasus: Sinergi AKD dan Inovasi Tata Kelola DPRD
3. Hasil yang Diharapkan
-
Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas kerja masing-masing AKD.
-
Terwujudnya sinergi antar alat kelengkapan DPRD dalam mendukung fungsi utama dewan.
-
Peningkatan pemahaman akan tata tertib dan regulasi pendukung kerja kelembagaan DPRD.
-
Meningkatkan kualitas hasil kerja DPRD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
4. Sasaran Peserta
-
Pimpinan dan Anggota DPRD
-
Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD (Komisi, Banggar, Banmus, Bapemperda, BK)
-
Sekretariat DPRD (Bagian Persidangan, Hukum, dan Fasilitasi AKD)
-
Tenaga ahli DPRD
5. Metode Pelatihan
-
Paparan materi oleh narasumber
-
Diskusi interaktif dan studi kasus
-
Simulasi kerja AKD dan praktik koordinasi
-
Konsultasi teknis dan tanya jawab mendalam
6. Narasumber
-
Praktisi DPRD dan mantan pimpinan dewan
-
Akademisi dan pakar tata kelola pemerintahan daerah
-
Narasumber dari Kemendagri, BPK, atau lembaga legislatif nasional
-
Konsultan pemerintahan daerah dan kelembagaan legislatif
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426