Bimtek Peran DPRD dalam Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam sistem pemerintahan daerah, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan ketiga fungsi DPRD masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman teknis terhadap regulasi, lemahnya koordinasi dengan eksekutif, serta rendahnya kualitas produk legislasi dan efektivitas pengawasan. Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas anggota DPRD agar mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan memahami strategi implementatif dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna meningkatkan kinerja lembaga DPRD serta menciptakan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
1. Tujuan Kegiatan
-
Meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
-
Menyelaraskan pelaksanaan fungsi DPRD dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mendorong keterlibatan aktif DPRD dalam merumuskan kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
-
Meningkatkan efektivitas pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan kinerja perangkat daerah.
2. Ruang Lingkup Materi
-
Tinjauan Umum Fungsi DPRD: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
-
Teknik Penyusunan Raperda dan Proses Legislasi di Daerah
-
Peran DPRD dalam Penyusunan, Evaluasi, dan Pengawasan APBD
-
Strategi Pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah
-
Peningkatan Kualitas Kinerja Alat Kelengkapan DPRD dalam Mendukung Tiga Fungsi Utama
-
Studi Kasus: Best Practice DPRD dalam Fungsi Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan
-
Sinergi DPRD dan Eksekutif dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Akuntabel
3. Hasil yang Diharapkan
-
Meningkatnya pemahaman anggota DPRD terhadap fungsi dan perannya.
-
Tersusunnya kebijakan daerah yang lebih tepat sasaran dan partisipatif.
-
Meningkatnya kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
-
Terwujudnya kemitraan strategis antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pembangunan.
4. Sasaran Peserta
-
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
-
Anggota Komisi-Komisi DPRD
-
Anggota Badan Anggaran, Bapemperda, dan Badan Kehormatan
-
Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung teknis
5. Metode Pelatihan
-
Paparan dan diskusi interaktif
-
Simulasi praktik legislasi dan pengawasan
-
Studi kasus dan evaluasi kebijakan daerah
-
Konsultasi teknis dengan narasumber
6. Narasumber
-
Pejabat dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri
-
Akademisi dan praktisi tata kelola pemerintahan daerah
-
Anggota DPRD atau mantan DPRD berpengalaman
-
Konsultan legislatif dan kebijakan publik
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Peran DPRD dalam Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan“ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Bimtek Peran DPRD dalam Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan