Bimtek Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel dan Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) sesuai Perpres 21 Tahun 2023
Perubahan paradigma kerja di era digital dan meningkatnya kebutuhan akan efisiensi birokrasi mendorong pemerintah untuk menerapkan model kerja yang lebih adaptif dan produktif. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau yang dikenal dengan Flexible Working Arrangement (FWA).
Perpres ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk mengimplementasikan sistem kerja fleksibel, baik dari segi waktu (flextime) maupun tempat (flexplace), tanpa mengurangi kinerja, akuntabilitas, dan layanan publik. Namun, implementasi FWA memerlukan pemahaman, perencanaan, serta pengawasan yang tepat agar tidak berdampak negatif terhadap produktivitas dan disiplin pegawai.
1. Tujuan Kegiatan
-
Mensosialisasikan isi dan substansi Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
-
Meningkatkan pemahaman ASN dan pimpinan instansi terhadap konsep Flexible Working Arrangement (FWA).
-
Menyusun pedoman teknis pelaksanaan tugas fleksibel sesuai karakteristik dan kebutuhan instansi.
-
Menyediakan strategi pengukuran kinerja ASN dalam sistem kerja fleksibel.
-
Mendorong penerapan FWA yang mendukung transformasi birokrasi dan pelayanan publik digital.
2. Sasaran Peserta
-
Pejabat Struktural dan Fungsional di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
-
Pengelola Kepegawaian/BKD/BKPSDM.
-
Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas.
-
Bagian Organisasi, Bagian Umum, dan SDM Pemerintah Daerah.
3. Materi Bimtek
-
Isi dan Pokok Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN
-
Konsep Flexible Working Arrangement (FWA): Flextime dan Flexplace
-
Skema Kerja ASN: Onsite, Hybrid, dan Remote
-
Tata Cara Penyusunan SOP FWA dan Penyesuaian Peraturan Internal Instansi
-
Pengukuran Kinerja ASN dalam Sistem Kerja Fleksibel
-
Pemanfaatan Teknologi untuk Monitoring Kinerja dan Kehadiran ASN (e-Office, e-Kinerja, Presensi Digital)
-
Manajemen Risiko, Disiplin, dan Etika dalam Sistem Kerja Fleksibel
-
Best Practices: Studi Kasus Implementasi FWA di Instansi Pemerintah
-
Penyusunan Rencana Implementasi FWA di Unit Kerja Peserta
4. Metode Pelaksanaan
-
Metode: Pemaparan materi, studi kasus, diskusi interaktif, dan penyusunan simulasi SOP FWA.
-
Durasi: 2–3 hari pelaksanaan.
-
Media: Modul cetak/digital, presentasi, template SOP, perangkat monitoring kerja ASN.
-
Format: Kelas tatap muka (offline) atau hybrid (offline dan online).
5. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta memahami dasar hukum dan urgensi penerapan FWA dalam birokrasi modern.
-
Terbentuknya draft regulasi atau SOP pelaksanaan FWA sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
-
Peningkatan kapabilitas SDM pemerintah dalam manajemen kinerja ASN fleksibel.
-
Terciptanya lingkungan kerja adaptif, produktif, dan responsif terhadap transformasi digital.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel dan Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) sesuai Perpres 21 Tahun 2023″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Bimtek Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel dan Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) sesuai Perpres 21 Tahun 2023