Bimtek Penguatan Tata Kelola PBJ yang Transparan dan Akuntabel
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memegang peranan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, PBJP masih menghadapi tantangan seperti kurangnya transparansi, lemahnya akuntabilitas, dan potensi terjadinya penyimpangan yang berdampak pada citra dan kinerja pemerintah.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025) telah menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap PBJP. Dengan demikian, perlu adanya upaya penguatan kapasitas aparatur pemerintah agar mampu mengimplementasikan tata kelola PBJP yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik KKN.
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang sebagai sarana strategis untuk membekali para pelaku PBJP dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman praktis dalam menerapkan tata kelola PBJP yang transparan dan akuntabel sesuai regulasi terbaru.
1. Tujuan Kegiatan
-
Memberikan pemahaman tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam PBJP.
-
Meningkatkan kapasitas SDM dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi PBJP yang bersih dan profesional.
-
Mendorong terwujudnya tata kelola PBJP yang efektif, efisien, dan bebas penyimpangan.
-
Menguatkan peran pengawasan internal (APIP) dalam mendukung tata kelola PBJP yang akuntabel.
2. Sasaran Peserta
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
-
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ
-
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
-
ASN yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PBJP
3. Materi Kegiatan
A. Kebijakan dan Regulasi Tata Kelola PBJP
-
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, dan Perpres 46/2025
-
Peran LKPP dalam penguatan tata kelola PBJP
B. Penerapan Tata Kelola PBJP yang Bersih dan Akuntabel
-
Praktik terbaik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PBJP
-
Pencegahan konflik kepentingan dalam PBJP
C. Pengawasan dan Audit PBJP
-
Peran APIP dalam memastikan akuntabilitas PBJP
-
Strategi mitigasi risiko penyimpangan dan pelanggaran hukum
D. Digitalisasi PBJP untuk Mendukung Transparansi
-
Pemanfaatan aplikasi e-Procurement (SPSE/SIRUP)
-
Peningkatan integritas melalui sistem informasi PBJP
E. Studi Kasus dan Diskusi Interaktif
-
Penyelesaian masalah dan hambatan dalam tata kelola PBJP
4. Metode Pelaksanaan
-
Pemaparan Materi: Oleh narasumber ahli dari LKPP, praktisi PBJ, dan auditor pemerintah.
-
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab: Memberikan solusi terhadap permasalahan aktual di lapangan.
-
Studi Kasus: Menguatkan pemahaman melalui praktik langsung.
-
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL): Sebagai panduan implementasi di instansi masing-masing.
5. Narasumber
-
Tim Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
-
Akademisi dan Praktisi Tata Kelola Pemerintahan
-
Auditor Pemerintah dari BPKP/Inspektorat
6. Hasil yang Diharapkan
-
Terwujudnya pemahaman mendalam peserta terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam PBJP.
-
Peserta mampu mengimplementasikan tata kelola PBJP yang profesional sesuai regulasi terbaru.
-
Adanya peningkatan kualitas pengawasan internal terhadap pelaksanaan PBJP.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Penguatan Tata Kelola PBJ yang Transparan dan Akuntabel” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426