Di tengah tuntutan meningkatnya layanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas operasional dan kepatuhan terhadap regulasi. Untuk itulah pelatihan / bimbingan teknis (bimtek) mengenai Governance & Kepatuhan BLUD: Tata Kelola, Audit, dan Pengawasan Internal menjadi sangat relevan sebagai fondasi konten pilar.
Artikel pilar ini bertujuan menjadi referensi utama (master content) yang menguatkan berbagai artikel turunan terkait BLUD, seperti “Audit Internal BLUD”, “Whistleblowing System di BLUD”, “Tata Kelola Keuangan BLUD”, dan lainnya. Di dalamnya akan dibahas secara mendalam aspek-aspek tata kelola, audit internal, serta pengawasan internal yang mutlak dikuasai oleh pengelola BLUD.
Berikut struktur pembahasan:
-
Pengertian dan dasar regulasi BLUD
-
Prinsip tata kelola BLUD (good governance)
-
Peran dan mekanisme audit internal dalam BLUD
-
Pengawasan internal dan sistem kontrol
-
Integrasi tata kelola, audit, dan pengawasan
-
Studi kasus nyata
-
Tantangan dan solusi
-
FAQ seputar Governance & Kepatuhan BLUD
-
Penutup dan ajakan
Mari kita telaah satu per satu dengan cermat agar nantinya artikel turunan punya fondasi kuat dan koheren.
1. BLUD: DEFINISI, KARAKTERISTIK, DAN LANDASAN REGULASI
Apa itu BLUD?
BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merupakan entitas yang dibentuk oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk menyelenggarakan layanan publik, namun dengan pola pengelolaan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah biasa. BLUD diberi kewenangan untuk mengelola sendiri sebagian penerimaan dan belanja agar responsif terhadap kebutuhan publik.
Ciri khas BLUD meliputi:
-
Kemampuan menghimpun dan mengelola penerimaan sendiri (selain dari APBD)
-
Keputusan keuangan yang tidak sepenuhnya tunduk secara mekanis kepada birokrasi anggaran daerah
-
Lebih adaptif dalam menyediakan layanan publik
Karena fleksibilitas itulah, BLUD harus dikawal dengan tata kelola, audit, dan pengawasan internal yang kokoh agar tidak terjadi penyimpangan.
Landasan Regulasi dan Perundang-undangan BLUD
Sebagai organisasi publik, BLUD beroperasi dalam kerangka regulasi yang ketat. Beberapa regulasi utama:
Regulasi / Kebijakan | Fungsi Utama Terkait BLUD |
---|---|
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU / BLUD | Menjadi pijakan pengelolaan keuangan organisasi layanan publik fleksibel |
Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD | Mengatur pola, kategori, dan tata kelola BLUD di daerah |
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Kerangka pengendalian internal yang wajib diadopsi BLUD |
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) | Pedoman penyusunan laporan keuangan BLUD |
Pedoman Audit Internal Pemerintah / Standar Audit Intern Pemerintah | Menjadi acuan pelaksanaan audit internal pemerintah dan BLUD |
Regulasi ini menegaskan bahwa walaupun BLUD mempunyai fleksibilitas, tetap ada kerangka kendali dan tanggung jawab publik yang harus ditegakkan.
Kategori Pola BLUD
Terdapat variasi pola BLUD tergantung karakter dan skala, misalnya BLUD di rumah sakit, BLUD di pengelolaan lingkungan, atau BLUD konservasi alam. Misalnya, BLUD pengelolaan kawasan laut di Kepulauan Riau diterapkan untuk mengelola pendapatan dari layanan ekologis dan kepariwisataan. Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN)
Dalam BLUD kesehatan, penelitian di lima rumah sakit milik pemerintah kota/kabupaten menunjukkan permasalahan tata kelola dan kontrol menjadi sorotan utama dalam governance rumah sakit BLUD. JSTOR
Dengan memahami definisi, ruang lingkup, serta regulasi BLUD, kita dapat melanjutkan ke aspek tata kelola yang wajib dikuasai oleh pengelola BLUD.
2. TATA KELOLA (GOVERNANCE) BLUD: PRINSIP DAN PRAKTIK
Untuk menjaga agar BLUD tetap berada pada jalur akuntabilitas dan keberlanjutan, penerapan prinsip good governance adalah keharusan.
Prinsip Good Governance di Context BLUD
Beberapa prinsip utama:
-
Transparansi: Informasi keuangan, kebijakan, dan keputusan BLUD harus terbuka dan dapat diakses pemangku kepentingan.
-
Akuntabilitas: Pengelola BLUD bertanggung jawab kepada pemerintah daerah, DPRD, dan publik.
-
Partisipasi / Keterlibatan Stakeholder: Masyarakat, pengguna layanan, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki peran dalam pengawasan sosial.
-
Keadilan dan Kesetaraan: Semua pemangku kepentingan dilayani tanpa diskriminasi.
-
Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan sumber daya (anggaran, SDM, aset) harus optimal.
-
Kepatuhan (Compliance): BLUD harus mematuhi semua regulasi dan standar yang berlaku.
-
Kontinuitas / Keberlanjutan (Sustainability): Layanan BLUD harus direncanakan agar dapat bertahan dalam jangka panjang.
Struktur Organisasi BLUD dan Peran Tata Kelola
Agar prinsip governance dapat berjalan, struktur organisasi BLUD harus jelas dan mendukung fungsi kontrol. Beberapa elemen penting:
-
Dewan Pengawas / Komite Pengawas: Jika di BLUD tertentu diatur, mereka berfungsi sebagai pengawasan eksternal internal terhadap pelaksanaan tata kelola.
-
Pimpinan BLUD / Direktur / Kepala: Memiliki tanggung jawab eksekutif atas operasional sehari-hari, serta bertanggung jawab terhadap rekomendasi audit.
-
Tim Audit Internal / Unit Pengawasan Internal: Berfungsi sebagai garda depan kontrol internal.
-
Unit Keuangan, Unit Pelayanan, Unit Komersial: Masing-masing unit yang menangani operasional, keuangan, dan fungsi layanan—dalam integrasi yang sesuai dengan regulasi.
-
Komite Risiko / Risk Management: Untuk memetakan dan mengantisipasi risiko operasional dan keuangan.
Praktik Tata Kelola yang Baik di BLUD
Beberapa praktik nyata yang bisa diterapkan:
-
SOP dan Kebijakan Internal Tertulis
Semua proses harus memiliki Standard Operating Procedure (SOP) tertulis dan dikomunikasikan kepada seluruh staf. -
RBA / Rencana Bisnis & Anggaran yang Dipublikasikan
RBA harus dijadikan dokumen publik (atau minimal dapat diakses instansi pengawas) agar transparan. -
Pengukuran Kinerja (Key Performance Indicators / KPI)
Setiap unit dan pimpinan BLUD harus memiliki KPI yang terukur dan dievaluasi reguler. -
Audit Daftar Penerimaan & Pengeluaran
BLUD harus menyiapkan daftar rinci penerimaan dan pengeluaran, termasuk pendapatan mandiri dan belanja operasional. -
Forum Stakeholder / Majelis Pemangku Kepentingan
Menyelenggarakan forum tahunan dengan masyarakat, legislatif, dan pihak terkait untuk feedback dan kontrol sosial. -
Publikasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan BLUD (audited) harus dipublikasikan di website atau portal keuangan daerah.
Tata kelola yang baik menjadi landasan agar audit dan pengawasan internal dapat dilakukan secara efektif, bukan sekadar formalitas.
3. AUDIT INTERNAL DI BLUD: PERAN, METODE, DAN IMPLEMENTASI
Audit internal adalah instrumen vital dalam memastikan bahwa BLUD tetap berada dalam koridor regulasi dan prinsip tata kelola.
Fungsi dan Peran Audit Internal BLUD
Audit internal dalam BLUD berfungsi untuk:
-
Memeriksa kepatuhan terhadap peraturan, kebijakan, dan SOP
-
Menilai efektivitas sistem pengendalian internal
-
Mengidentifikasi risiko keuangan, operasional, dan reputasi
-
Memberikan rekomendasi perbaikan
-
Memantau tindak lanjut temuan audit
Dalam konteks dana hibah, audit internal berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan hibah dan memastikan penggunaan dana sesuai aturan hibah. bimtekpemda.com
Prinsip Audit Internal yang Harus Dipegang
Audit internal di BLUD harus mengikuti prinsip profesionalitas:
-
Independensi — auditor internal harus memiliki kebebasan dari intervensi unit audit.
-
Objektivitas — penilaian harus berdasarkan fakta dan bukti nyata, bukan opini.
-
Kerahasiaan — data audit dan hasil tidak boleh disalahgunakan.
-
Integritas — auditor wajib menjaga etika dan standar moral tinggi.
-
Konsistensi dan Kelangsungan — audit harus dilakukan secara reguler dan berkesinambungan.
Metode Pelaksanaan Audit Internal
Audit internal BLUD biasanya dilakukan melalui tahapan berikut:
-
Perencanaan Audit
Penentuan ruang lingkup, tujuan, sumber daya, jadwal. -
Identifikasi Risiko & Penilaian Awal
Audit dimulai dengan memahami area dengan risiko tinggi. -
Pengumpulan Bukti
Dokumen, wawancara, observasi, uji petik transaksi. -
Analisis dan Evaluasi
Bandingkan praktik dengan regulasi dan standar. -
Penyusunan Temuan dan Rekomendasi
Temuan diklasifikasikan menurut tingkat risiko dan diusulkan tindakan perbaikan. -
Pelaporan
Laporan audit disampaikan ke pimpinan BLUD dan pihak terkait. -
Tindak Lanjut
Pihak BLUD wajib menindaklanjuti rekomendasi audit dan melaporkan progresnya.
Proses audit internal harus merujuk pada pedoman audit pemerintah / standar audit internal sektor publik.
Audit Internal Berbasis Risiko (Risk-Based Audit)
Sebuah praktik modern adalah menerapkan audit berbasis risiko, yaitu:
-
Fokus pada area yang memiliki risiko tinggi (pengadaan, kas, aset tetap).
-
Alokasi sumber daya audit secara strategis berdasarkan peta risiko.
-
Evaluasi sistem pengendalian lebih mendalam pada area rawan.
Metode ini mengoptimalkan effort audit agar tidak membuang sumber daya pada pengecekan area risiko rendah semata.
Contoh Audit Internal BLUD: Puskesmas BLUD
Dalam laporan audit internal UPT BLUD Puskesmas Pelangan (April 2023), ditemukan bahwa 40% petugas laboratorium tidak mengetahui SOP cuci tangan, sehingga rekomendasi perbaikan meliputi sosialisasi SOP dan pemasangan poster di area kerja. Scribd
Kasus ini menunjukkan pentingnya audit internal bahkan dalam aspek operasional klinis sehari-hari sebagai bagian dari kepatuhan BLUD terhadap standar mutu pelayanan.
Tantangan Audit Internal di BLUD
Beberapa tantangan yang sering dihadapi:
-
Kekurangan auditor internal kompeten atau bersertifikasi
-
Resistensi dari pihak internal terhadap audit
-
Sistem pelaporan manual yang rentan kesalahan
-
Konflik kepentingan apabila auditor juga bagian dari unit operasional
-
Selisih regulasi pusat dan daerah yang membingungkan implementasi
Misalnya, banyak BLUD masih belum memiliki auditor internal tersertifikasi, dan sistem audit masih manual atau tidak sistematis. SSRN+1
Untuk mengatasi ini, strategi perlu difokuskan pada penguatan kompetensi, digitalisasi audit, dan kolaborasi pengawasan.
4. PENGAWASAN INTERNAL: SISTEM KONTROL, MONITORING, DAN IMPLEMENTASI
Pengawasan internal merupakan elemen penting yang mengawal tata kelola dan audit, agar hasil audit dapat diterjemahkan ke tindakan nyata.
Lapisan Pengawasan Internal di BLUD
Pengawasan internal dapat dilakukan melalui beberapa lapisan:
-
Pengawasan Manajerial (Level Pimpinan)
Pimpinan BLUD secara rutin memantau laporan keuangan, realisasi anggaran, dan KPI unit. -
Unit Pengawasan Internal / Audit Internal
Melakukan audit reguler, memonitor tindak lanjut temuan audit, dan memberikan laporan. -
Inspektorat Daerah / Unit Pengawas Daerah
Bertindak sebagai pengawas “eksternal internal”, menguji BLUD dari perspektif pemerintah daerah. -
Pengawasan Eksternal / Audit Independen
BPK, auditor eksternal, lembaga negara lainnya bertugas memeriksa laporan keuangan BLUD. -
Kontrol Sosial & Partisipasi Masyarakat
Masyarakat, media, LSM dapat mengakses laporan keuangan dan berpartisipasi dalam pengawasan.
Instrumen Sistem Pengendalian Internal (SPI / SPIP)
BLUD harus mengadopsi sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) yang mencakup:
-
Lingkungan pengendalian (tone at the top, etika)
-
Penilaian risiko
-
Aktivitas pengendalian
-
Informasi dan komunikasi
-
Pemantauan (monitoring)
Dengan SPI yang kuat, fungsi audit dan pengawasan internal akan lebih efektif.
Mekanisme Monitoring dan Evaluasi (M&E)
Setelah audit, terdapat kebutuhan untuk monitoring pelaksanaan rekomendasi. Mekanisme M&E meliputi:
-
Dashboard KPI: untuk memantau capaian kinerja unit secara real time
-
Laporan Tindak Lanjut Audit: setiap rekomendasi audit harus dilengkapi batas waktu dan status progres
-
Review Berkala oleh Pimpinan dan Dewan Pengawas
-
Audit Uji Ulang (Follow-up Audit): memeriksa apakah rekomendasi telah dilaksanakan
Whistleblowing System (WBS) dan Pelaporan Internal
Salah satu instrumen pengawasan internal modern adalah penerapan Whistleblowing System:
-
Memungkinkan pegawai atau pihak luar melaporkan indikasi penyimpangan secara anonim
-
Dikelola oleh unit independen agar tidak disalahgunakan
-
Laporan wajib ditindaklanjuti dan dilindungi identitas pelapor
Strategi ini mendorong kontrol sosial internal dari dalam organisasi.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Sisi pengawasan internal tidak hanya harus dilakukan di dalam, tetapi juga membuka kanal transparansi ke publik:
-
Publikasi laporan keuangan yang diaudit
-
Website BLUD / Portal keuangan daerah
-
Forum dialog publik tahunan
-
Publikasi hasil audit dan tindakan korektif
Transparansi ini memperkuat legitimasi BLUD dan memperluas pengawasan publik.
5. INTEGRASI TATA KELOLA, AUDIT, DAN PENGAWASAN: KERANGKA SINERGIS
Agar BLUD dapat berfungsi secara profesional, tata kelola, audit internal, dan pengawasan internal harus terintegrasi dan saling memperkuat.
Model Integrasi
-
Perencanaan Terpadu
Tata kelola menetapkan kebijakan dan standard, audit internal menguji kepatuhan, dan pengawasan internal memantau implementasi. -
Siklus Tertutup (Closed Loop Cycle)
-
Governance menetapkan struktur dan kebijakan →
-
Audit internal memeriksa kepatuhan →
-
Pengawasan internal memastikan tindak lanjut →
-
Feedback ke governance untuk perbaikan kebijakan
-
-
Sistem Informasi Terpadu
Sistem keuangan, pelaporan, audit, monitoring terintegrasi dalam satu platform (ERP pemerintahan), agar data mudah diakses oleh unit audit dan pengawasan.
Bimtek Terkait Dengan Bimtek Governance & Kepatuhan BLUD: Tata Kelola, Audit, dan Pengawasan Internal
-
Audit Internal BLUD: Metode Risk-Based dan Praktik Terbaik
-
Whistleblowing System di BLUD: Strategi Pengawasan Modern
-
Tata Kelola Keuangan BLUD: SOP, KPI, dan Transparansi Publik
-
Digitalisasi Sistem Keuangan dan Audit BLUD
Manfaat Integrasi
Manfaat | Penjelasan |
---|---|
Efisiensi | Mengurangi duplikasi kerja antara audit dan pengawasan |
Akurasi | Data audit dan monitoring terkoordinasi, mengurangi kesalahan |
Responsif | Hasil audit cepat direspon melalui pengawasan internal |
Transparansi | Alur rekomendasi dan pelaporan publik jelas & tertelusur |
Keberlanjutan | Loop perbaikan terus menerus memastikan BLUD berkembang profesional |

Penguatan Governance & Kepatuhan BLUD melalui tata kelola, audit internal, dan pengawasan yang efektif untuk akuntabilitas dan transparansi.
Mekanisme Umpan Balik
-
Setiap rekomendasi audit internal harus dilaporkan progresnya ke manajemen dan dewan pengawas
-
Keputusan kebijakan baru didasarkan pada hasil audit dan monitoring
-
Evaluasi per tahun digunakan sebagai dasar revisi kebijakan internal
Model sinergi ini menjadi kekuatan utama BLUD dalam menghadapi tantangan operasional dan kepatuhan.
6. CONTOH KASUS NYATA: BLUD YANG BERHASIL DAN PELAJARANNYA
Kasus 1: BLUD Rumah Sakit di Jawa Barat
Sebuah RSUD BLUD di provinsi Jawa Barat mengalami catatan temuan audit berulang terkait belanja obat dan persediaan. Setelah mengikuti pelatihan audit internal dan memperkuat sistem pemeriksaan berbasis risiko, terjadi:
-
Penurunan temuan audit hingga ± 60% dalam dua tahun
-
Proses laporan keuangan jadi lebih cepat dan akurat
-
Peningkatan kepercayaan publik dan stakeholder
Kasus ini memperlihatkan bahwa bimtek audit dan penguatan governance memang dapat membawa perubahan nyata.
Kasus 2: BLUD Puskesmas Pelangan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, audit internal pada BLUD Puskesmas Pelangan mengungkap bahwa 40% petugas laboratorium tidak memahami SOP cuci tangan. Tindak lanjut dilakukan berupa pelatihan, poster, dan monitoring ulang. Scribd
Meskipun kasus ini tampak kecil, tetapi konsekuensinya besar dalam konteks layanan kesehatan. Kejadian ini menunjukkan pentingnya audit internal dalam aspek klinis, bukan sekadar keuangan.
Kasus 3: BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut di Kepulauan Riau
Pemerintah Kepulauan Riau menerapkan sistem BLUD untuk pengelolaan pendapatan dari layanan kawasan laut (misalnya tiket wisata, pungutan zonasi). Dengan regulasi gubernur baru mengenai pola governance, standar pelayanan minimum, dan audit BLUD, proses pengawasan dan transparansi meningkat. Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN)
Kasus ini menegaskan bahwa BLUD tidak hanya relevan untuk layanan kesehatan atau publik secara umum, tetapi juga untuk pelayanan ekologis dan lingkungan.
7. TANTANGAN YANG DIHADAPI DAN SOLUSI STRATEGIS
Tantangan Umum
-
SDM Auditor Internal yang Terbatas
-
Keterbatasan Anggaran untuk Audit & Pengawasan
-
Resistensi Budaya Organisasi terhadap Pengawasan
-
Peraturan Daerah yang Tidak Sinkron
-
Sistem Informasi / Teknologi yang belum memadai
-
Kurangnya kesadaran stakeholder akan transparansi
Strategi Pemecahan
-
Peningkatan Kapasitas dan Sertifikasi
Mengirim auditor BLUD ke pelatihan, sertifikasi audit pemerintah. -
Digitalisasi Sistem Audit dan Laporan
Gunakan perangkat lunak audit internal, ERP pemerintahan, dashboard real-time. -
Kampanye Budaya Kepatuhan Internal
Sosialisasi nilai-nilai integritas, reward & sanction, dan leadership yang mendukung audit. -
Kolaborasi dengan Inspektorat / BPKP / Auditor Independen
Sinergi pengawasan agar tidak duplikasi dan menambah kompetensi. -
Advokasi Regulasi Daerah
Menyelaraskan regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat. -
Sistem Whistleblowing yang Aman & Terpercaya
Memfasilitasi pelaporan internal dan memberi perlindungan bagi pelapor. -
Anggaran Khusus Pengawasan & Audit
Menyediakan pos anggaran khusus untuk audit internal menyeluruh dan monitoring berkala.
Dengan strategi-strategi ini, tantangan yang terlihat kompleks bisa diatasi bertahap dan terukur.
8. FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah BLUD harus memiliki tim audit internal sendiri?
Idealnya ya. BLUD direkomendasikan memiliki unit pengawas/internal audit agar kontrol internal lebih kuat dan independen. Namun, beberapa BLUD memanfaatkan inspektorat daerah sebagai unit audit.
2. Apa bedanya audit internal dan audit eksternal dalam konteks BLUD?
Audit internal dilakukan oleh tim internal untuk evaluasi kepatuhan harian dan operasional. Audit eksternal dilakukan oleh BPK atau auditor independen yang menilai kewajaran laporan keuangan BLUD secara menyeluruh.
3. Seberapa sering audit internal harus dilakukan?
Sebaiknya audit internal dilakukan secara berkala—minimal satu kali dalam setahun—dan audit follow-up dilakukan sesuai rekomendasi sebagai monitoring.
4. Bagaimana cara menangani rekomendasi audit yang tidak ditindaklanjuti?
Pimpinan BLUD dan dewan pengawas harus memonitor progresnya melalui laporan tindak lanjut. Jika ada kegagalan, perlu intervensi manajemen atau sanksi internal sesuai kebijakan.
5. Apakah auditor internal boleh berasal dari unit operasional?
Sebaiknya tidak, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. Auditor internal harus independen dari unit yang diaudit agar obyektif.
6. Apa manfaat utama bimtek governance & kepatuhan BLUD?
Menambah pemahaman regulasi, meningkatkan profesionalisme auditor, memperkuat integaritas organisasi, dan meminimalkan risiko penyimpangan.
7. Bagaimana BLUD menyikapi perbedaan regulasi pusat dan daerah?
BLUD perlu advokasi dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah agar kebijakan lokal tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Keterlibatan pemangku kebijakan daerah penting dalam proses ini.
9. PENUTUP & AJAKAN
Dalam era reformasi birokrasi dan tuntutan transparansi publik, BLUD tidak boleh berjalan secara longgar tanpa kendali yang kuat. Governance yang baik, audit internal yang profesional, dan pengawasan internal yang efektif merupakan tiga pilar utama yang harus dijalankan secara sinergis.
Dengan memperkuat ketiga pilar ini melalui bimtek dan praktik nyata, BLUD dapat:
-
Memenuhi kewajiban kepatuhan regulasi
-
Mencegah penyimpangan dan fraud
-
Meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan
-
Memperkuat kepercayaan publik
Ayo tingkatkan kompetensi pengelola BLUD Anda melalui pelatihan menyeluruh agar organisasi Anda semakin tangguh, transparan, dan akuntabel.