Bimtek Perencanaan dan Program SKPD

Bimtek Pedoman dan Teknik Penyusunan RPJMD & RENSTRA Tahun 2025-2029

Perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan sangat bergantung pada dokumen strategis yang disusun dengan baik. Untuk periode 2025-2029, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah wajib mengikuti pedoman terbaru yang dikeluarkan oleh pusat. Artikel ini memberikan panduan menyeluruh — mulai dari dasar hukum dan kerangka, hingga teknik praktis dan studi kasus nyata — agar dokumen RPJMD dan RENSTRA dapat disusun secara profesional, edukatif, dan mudah dipahami.


1. Latar Belakang dan Kerangka Regulasi

1.1 Dasar Hukum

Penyusunan RPJMD dan RENSTRA tidak berdiri sendiri: ia harus berpedoman pada kerangka nasional dan daerah yang telah ditetapkan. Beberapa regulasi utama antara lain:

  • Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahan-perubahannya) yang mengamanatkan penyusunan RPJMD.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

  • Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

1.2 Alasan Kebutuhan Pedoman Baru 2025-2029

Ada beberapa alasan mengapa penyusunan RPJMD dan RENSTRA periode ini memerlukan pedoman baru:

  • Periode kebijakan nasional dan daerah yang memasuki siklus 2025-2029, yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

  • Kebutuhan akan sinkronisasi antara visi kepala daerah, perangkat daerah, dan kebijakan nasional agar perencanaan tidak terpisah dari konteks makro.

  • Tantangan implementasi pelayanan publik dan pengelolaan pembangunan yang semakin kompleks, memerlukan pendekatan manajemen strategis (strategic management) dan sistematis.

1.3 Hubungan Dokumen Perencanaan

Penting untuk memahami bagaimana hubungan antara dokumen-dokumen perencanaan daerah, khususnya:

  • RPJMD diturunkan dari RPJPD (jika ada) dan selaras dengan RPJPN/RPJMN.

  • RENSTRA Perangkat Daerah merupakan penjabaran teknis dari RPJMD yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.

  • Dokumen tahunan seperti RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) kemudian menjadi ekseskusi dari RENSTRA.

Dengan kerangka regulasi dan hubungan dokumen yang jelas, kini kita dapat masuk ke inti: teknik penyusunan.


2. Struktur Umum RPJMD & RENSTRA Periode 2025-2029

2.1 Struktur RPJMD

Secara umum, struktur dokumen RPJMD untuk periode 2025-2029 mewakili lima tahunan dan mencakup elemen-elemen seperti:

  • Pendahuluan: latar belakang, kondisi awal daerah, visi-misi kepala daerah

  • Analisis situasi: kondisi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, demografis

  • Isu strategis dan tantangan daerah

  • Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah

  • Program dan kegiatan prioritas jangka menengah daerah

  • Kerangka pendanaan (indikasif)

  • Penutup dan rekomendasi pelaksanaan

Tahapan teknis tersebut telah diuraikan dalam pedoman.

2.2 Struktur RENSTRA Perangkat Daerah

RENSTRA PD adalah dokumen lima tahunan yang memuat rencana strategis perangkat daerah. Struktur umum mencakup:

  • Visi dan misi PD selaras dengan RPJMD

  • Tujuan strategis, sasaran, indikator kinerja, target

  • Program-kegiatan strategis yang mendukung tujuan

  • Sumber daya dan konstanta pelaksanaan (SDM, anggaran, teknologi)

  • Mekanisme monitoring & evaluasi (M&E)

  • Penutup dengan arah implementasi

2.3 Tabel Perbandingan RPJMD vs RENSTRA

Kriteria RPJMD (Periode 5 tahun) RENSTRA PD (Periode 5 tahun)
Fokus utama Pembangunan daerah secara makro (kabupaten/kota/provinsi) Rencana operasional strategis perangkat daerah
Dokumen acuan Visi-misi kepala daerah, RPJPN/RPJPD, RPJMN RPJMD dan tugas pokok fungsi perangkat daerah
Unit penyusun Pemerintah daerah (Bappeda + tim) Perangkat daerah masing-masing
Level detail kegiatan Program dan arah kebijakan Program/kegiatan operasional dengan indikator lebih spesifik
Hubungan pelaksanaan Menjadi dasar bagi RENSTRA dan RKPD Menjadi dasar bagi Renja PD dan APBD

Dengan struktur ini, perangkat daerah dan pemerintah daerah memiliki kerangka kerja yang jelas untuk menyusun dokumen mereka.


3. Pedoman Teknis Penyusunan – Tahapan & Teknik

3.1 Tahapan Penyusunan RPJMD

Berdasarkan pedoman terkini, tahapan umum penyusunan RPJMD meliputi:

  1. Persiapan

    • Membentuk tim penyusun RPJMD (bappeda, perangkat daerah, tenaga ahli)

    • Mengumpulkan data dasar pembangunan (sosial, ekonomi, budaya, lingkungan)

    • Menetapkan agenda pengumpulan aspirasi publik

  2. Rancangan Awal

    • Menyusun visi-misi, tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan

    • Menganalisis isu strategis dan evaluasi pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya

  3. Konsultasi Publik

    • Melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, akademisi

    • Mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan

  4. Penyelarasan dan Pembahasan DPRD

    • Sinkronisasi dengan RPJPN/RPJMN dan RPJPD

    • Pembahasan bersama legislatif daerah

  5. Penetapan

    • Penetapan melalui Peraturan Daerah (Perda)

    • Masukan ke pusat (untuk dokumentasi)

3.2 Teknik Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah

Teknik penyusunan RENSTRA PD yang baik mencakup:

  • Penyelarasan dengan RPJMD: pastikan visi, misi dan sasaran perangkat daerah mendukung visi/arah pembangunan daerah.

  • Menggunakan pendekatan manajemen strategis: analisis lingkungan internal/eksternal, SWOT, penetapan strategi, logika model.

  • Indikator kinerja yang SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound)

  • Penetapan target lima tahun dengan pagu indikatif anggaran

  • Mekanisme monitoring dan evaluasi, serta pelaporan capaian kinerja perangkat daerah

3.3 Teknik Praktis & Tips

  • Pastikan data dasar terkini (sosial, ekonomi, demografi) digunakan agar analisis relevan dengan kondisi nyata.

  • Libatkan semua stakeholder sejak awal — dari masyarakat, sektor swasta, akademisi, hingga perangkat daerah. Hal ini meningkatkan partisipasi dan legitimasi dokumen.

  • Buat peta isu strategis yang konkret (contoh: pertumbuhan ekonomi rendah, kesenjangan layanan publik, infrastruktur tersendat) dan hubungkan dengan tujuan serta program.

  • Gunakan tabel dan matriks untuk menyederhanakan program-kegiatan, sasaran, indikator dan target.

  • Pastikan kerangka pendanaan indikatif dicantumkan agar dokumen tidak hanya normatif tapi operasional.

  • Sisipkan mekanisme revisi jika kondisi eksternal berubah (misalnya pandemi, bencana alam, perubahan kebijakan nasional) — karena perencanaan tidak statis.


Artikel yang Terkait dengan Bimtek Pedoman dan Teknik Penyusunan RPJMD & RENSTRA Tahun 2025-2029

  1. Teknik Penetapan Indikator Kinerja dalam RPJMD & RENSTRA (Periode 2025-2029)

  2. Metode Analisis Isu Strategis dalam Penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota

  3. Panduan Penyusunan Kerangka Pendanaan Indikatif dalam RPJMD

  4. Langkah Monitoring dan Evaluasi RENSTRA Perangkat Daerah yang Efektif

  5. Studi Kasus Implementasi RPJMD 2021-2026: Pelajaran untuk 2025-2029

4. Implementasi & Contoh Kasus Nyata

4.1 Contoh Kasus: Provinsi X (ilustrasi)

Mari kita anggap “Provinsi X” (ilustrasi) menyusun RPJMD 2025-2029. Tahapan sebagai berikut:

  • Analisis kondisi awal: Pertumbuhan ekonomi tahunan hanya 3,2 %, angka kemiskinan masih di atas rata-rata nasional, angka partisipasi kerja rendah.

  • Isu strategis: Keterbatasan infrastruktur digital, kesenjangan pelayanan di wilayah selatan, kebutuhan peningkatan SDM.

  • Visi dan misi: “Terwujudnya Provinsi X yang Mandiri, Inklusif dan Berdaya Saing untuk Tahun 2030.”

  • Strategi utama:

    • Peningkatan konektivitas digital dan infrastruktur wilayah perdesaan

    • Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan vokasi dan pelatihan kerja

    • Penguatan ekonomi lokal berbasis potensi wilayah (ekonomi kreatif, agrowisata)

  • Program prioritas:

    1. Program Pembangunan Infrastruktur Digital dan Akses Internet hingga — wilayah 5 terluar.

    2. Program Pelatihan Vokasi dan Inkubasi Usaha Pemuda.

    3. Program Pengembangan Agrowisata dan Ekonomi Kreatif.

  • Indikator & target (contoh):

    • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik dari 65 menjadi 70 dalam lima tahun.

    • Persentase rumah tangga dengan akses internet meningkat dari 60% menjadi 85%.

    • Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) baru berbasis ekonomi kreatif meningkat sebesar 20% per tahun.

  • Kerangka pendanaan indikatif:

    • Anggaran APBD provinsi dialokasikan 30% untuk infrastuktur digital.

    • Kerjasama dengan swasta dan hibah internasional untuk program pelatihan.

  • Monitoring & evaluasi:

    • Review tahunan melalui laporan capaian dan update RENSTRA PD.

    • Penyesuaian target jika kondisi global/daerah berubah (misalnya dampak perubahan iklim atau pandemi).

4.2 Pelajaran dari Kasus

  • Dokumen yang baik menghubungkan kondisi awal → isu strategis → strategi → program → indikator → anggaran nyata.

  • Kepemimpinan dan komitmen perangkat daerah menjadi kunci agar RENSTRA dan program benar-benar terlaksana.

  • Konsistensi data dan partisipasi publik memperkuat proses perencanaan.

  • Penyesuaian dinamis penting agar dokumen tetap relevan di tengah perubahan lingkungan strategis.


5. Tantangan Umum & Cara Mengatasinya

5.1 Tantangan Umum

  • Keterbatasan data yang akurat dan terkini — banyak daerah masih menggunakan data lama atau tidak lengkap.

  • Kurangnya partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan, sehingga visi/strategi kurang mencerminkan kebutuhan nyata.

  • Sinkronisasi yang belum sempurna antara RPJMD diperangkat daerah dan program operasional RENSTRA PD.

  • Pergantian kepala daerah dan perangkat menyebabkan perubahan visi dan mengganggu kontinuitas dokumen.

  • Keterbatasan anggaran dan kapasitas perangkat daerah dalam implementasi program.

5.2 Strategi Pengatasan

  • Pastikan pembentukan tim data dan analisis sejak awal, termasuk pemanfaatan Big Data dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  • Laksanakan forum konsultasi publik, forum tingkat kecamatan/desa, dan fokus kelompok diskusi untuk meningkatkan partisipasi.

  • Buat mekanisme cascade: RPJMD → RENSTRA PD → Renja PD sehingga semua perangkat terhubung secara sistemik.

  • Hindari dokumen yang terlalu panjang dan rumit; fokus pada kejelasan sasaran, indikator, dan output yang dapat diukur.

  • Evaluasi dan revisi berkala: buat mekanisme perubahan dokumen jika terjadi peristiwa luar biasa atau perubahan konteks.

  • Tingkatkan kapasitas SDM perangkat daerah melalui pelatihan, bimtek (bimbingan teknis) dan peer learning.


6. Checklist Penyusunan Dokumen RPJMD & RENSTRA

Berikut checklist praktis untuk memastikan semua aspek penting telah tercover:

  • Tim penyusun dibentuk dengan keahlian multidisiplin

  • Data dasar (sosial, ekonomi, lingkungan) terkini dan tervalidasi

  • Analisis SWOT dan identifikasi isu strategis

  • Visi-misi visi kepala daerah serta perangkat daerah terintegrasi

  • Tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan jelas dan relevan

  • Program dan kegiatan prioritas disusun dengan urutan logis

  • Indikator kinerja sesuai prinsip SMART

  • Target lima tahunan ditetapkan dan paparan anggaran indikatif tersedia

  • RENSTRA PD selaras dengan RPJMD dan diturunkan ke Renja PD

  • Mekanisme monitoring & evaluasi tercantum

  • Konsultasi publik dan stakeholder engagement dilaksanakan

  • Penetapan dokumen dilakukan melalui Perda (RPJMD) dan SK Kepala PD (RENSTRA)

  • Sistem informasi (SIPD) atau catatan elektronik tercatat untuk input data dan pelaporan

  • Rencana revisi dan penyesuaian sesuai perubahan konteks tersedia


7. Teknik Penulisan dan Penyiapan Dokumen Bimtek

Karena artikel ini ditujukan untuk platform pelatihan/bimtek, berikut teknik penulisan dan penyiapan dokumen yang bisa digunakan:

  • Gunakan template standar sesuai Instruksi Mendagri 2/2025 untuk penyusunan RPJMD dan RENSTRA.

  • Siapkan workshop/tim fasilitator yang memandu penyusunan secara bertahap (analisis awal → konseptualisasi → draft → konsultasi → finalisasi).

  • Gunakan metode case study dan simulasi praktis (misalnya, peserta diminta membuat program prioritas berdasarkan kondisi nyata daerah mereka).

  • Sediakan checklist dan matriks (seperti tabel di atas) sebagai bahan kerja peserta bimtek.

  • Gunakan visualisasi data (grafik, peta, infographic) agar dokumen lebih mudah dipahami dan menarik.

  • Fokus pada hasil implementasi, bukan hanya normatif — berikan peserta pelatihan pemahaman bagaimana dokumen ini akan dieksekusi dalam RKPD, APBD, dan perangkat daerah.

  • Tawarkan template monitoring & evaluasi sederhana agar peserta dapat langsung mempraktikkan pengukuran kinerja dan pelaporan.


8. Penutup

Penyusunan RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029 merupakan tugas strategis yang sangat penting. Dengan mengikuti pedoman terbaru — terutama Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025 — dan menerapkan teknik yang sistematis, dokumen ini dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah yang inklusif, relevan, dan berdaya saing. Ingat bahwa dokumen bukanlah tujuan akhir: pelaksanaan, monitoring dan evaluasi yang baiklah yang akan menentukan keberhasilan pembangunan.


Temukan lebih banyak panduan, templat, dan pelatihan terkait penyusunan perencanaan daerah.

Lakukan sekarang untuk memperkuat kapasitas perencanaan daerah Anda.


FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Apa perbedaan antara RPJMD dan RENSTRA?
    RPJMD adalah dokumen jangka menengah (5 tahun) yang disusun oleh pemerintahan daerah secara makro, sedangkan RENSTRA adalah dokumen lima tahunan yang disusun oleh masing-masing perangkat daerah sebagai penjabaran operasional dari RPJMD.

  2. Mengapa periode 2025-2029 penting dalam penyusunan RPJMD?
    Karena periode tersebut selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029, serta pedoman baru (Instruksi Mendagri 2/2025) yang menetapkan tenggat waktu dan prosedur penyusunan dokumen.

  3. Kapan batas waktu penetapan RPJMD periode 2025-2029?
    Berdasarkan pedoman, penetapan (Perda) RPJMD Provinsi paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah.

  4. Bagaimana cara menyelaraskan RENSTRA perangkat daerah dengan RPJMD?
    Dengan memastikan visi-misi perangkat daerah mendukung visi kepala daerah, kegiatan RENSTRA secara langsung menjawab sasaran dan strategi RPJMD, serta indikator kinerja perangkat daerah tertaut ke target dalam RPJMD.

  5. Apakah dokumen RPJMD/RENSTRA bisa direvisi?
    Ya — jika terjadi perubahan kondisi eksternal, kebijakan nasional, atau perubahan signifikan dalam pembangunan daerah, dokumen dapat direvisi dengan mekanisme yang sesuai.

  6. Siapa saja yang harus dilibatkan dalam penyusunan RPJMD?
    Tim penyusun (Bappeda, perangkat daerah, tenaga ahli), masyarakat, pemangku kepentingan, sektor swasta, akademisi, dan DPRD daerah — untuk memastikan legitimasi dan partisipasi publik.

  7. Apa yang menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi dokumen ini?
    Data yang akurat, partisipasi stakeholder, indikator yang terukur, sinkronisasi antar lembaga, anggaran yang memadai, kapasitas perangkat daerah, serta monitoring & evaluasi yang kontinu.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *