Materi Bimtek
Bimtek Implementasi E-Purchasing Pemerintah Sesuai Peraturan PBJ Terbaru
Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Sejak diterapkannya sistem pengadaan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pemerintah terus mendorong penggunaan metode pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Salah satu metode yang kini menjadi tulang punggung pengadaan pemerintah adalah e-purchasing melalui e-katalog.
Seiring dengan terbitnya regulasi terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemahaman teknis mengenai implementasi e-purchasing menjadi sangat krusial. Tidak hanya bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi juga bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PA, pejabat pengadaan, bendahara, hingga penyedia.
Dalam konteks inilah Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi E-Purchasing Pemerintah Sesuai Peraturan PBJ Terbaru memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi, prosedur, serta praktik terbaik dalam pelaksanaan e-purchasing.
Konsep Dasar E-Purchasing dalam Pengadaan Pemerintah
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sistem ini memungkinkan K/L/PD melakukan pengadaan secara langsung kepada penyedia yang produknya telah tayang di e-katalog.
Beberapa karakteristik utama e-purchasing antara lain:
-
Proses pengadaan lebih singkat dan sederhana
-
Harga dan spesifikasi telah ditetapkan dalam katalog
-
Mengurangi potensi konflik kepentingan
-
Mendukung prinsip value for money
E-purchasing tidak hanya berlaku untuk barang, tetapi juga jasa tertentu yang telah tersedia di e-katalog nasional, sektoral, maupun lokal.
Landasan Regulasi E-Purchasing Terbaru
Implementasi e-purchasing pemerintah wajib mengacu pada regulasi pengadaan barang/jasa yang berlaku. Regulasi utama yang menjadi dasar antara lain:
-
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018
-
Peraturan LKPP terkait e-katalog dan e-purchasing
-
Peraturan Menteri/Perkada yang mengatur kebijakan internal K/L/PD
Untuk rujukan resmi regulasi dan kebijakan PBJ pemerintah, dapat mengakses situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui tautan berikut:
https://www.lkpp.go.id
Peran Strategis E-Purchasing dalam Reformasi PBJ
Penerapan e-purchasing memberikan dampak signifikan terhadap reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya:
-
Meningkatkan Transparansi
Seluruh proses tercatat dalam sistem dan dapat diaudit secara elektronik. -
Efisiensi Anggaran dan Waktu
Tidak diperlukan proses tender yang panjang untuk barang/jasa yang tersedia di e-katalog. -
Mengurangi Risiko Penyimpangan
Harga dan penyedia telah dikurasi oleh LKPP sehingga potensi mark-up dapat diminimalkan. -
Mendorong UMKM dan Produk Dalam Negeri
E-katalog memberi ruang lebih luas bagi UMKM dan produk lokal untuk berpartisipasi.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Implementasi E-Purchasing
Bimtek ini dirancang untuk menjawab kebutuhan praktis aparatur pemerintah dalam menghadapi dinamika regulasi PBJ. Tujuan utama pelaksanaan bimtek antara lain:
-
Meningkatkan pemahaman regulasi PBJ terbaru
-
Memberikan pemahaman teknis penggunaan e-katalog dan e-purchasing
-
Mengurangi kesalahan administrasi dan hukum dalam PBJ
-
Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip PBJ
Manfaat langsung yang diperoleh peserta meliputi:
-
Pemahaman alur e-purchasing dari perencanaan hingga pembayaran
-
Studi kasus implementasi di K/L/PD
-
Update kebijakan dan praktik terbaik PBJ
-
Diskusi permasalahan nyata di lapangan
Sasaran Peserta Bimtek
Bimtek implementasi e-purchasing pemerintah ditujukan bagi:
-
Pengguna Anggaran (PA)
-
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pejabat Pengadaan
-
Pokja Pemilihan
-
Bendahara Pengeluaran
-
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
-
Operator LPSE dan e-katalog
Materi Utama Bimtek Implementasi E-Purchasing
Materi dalam bimtek ini disusun secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
-
Kebijakan dan regulasi PBJ terbaru
-
Konsep dan mekanisme e-purchasing
-
Jenis e-katalog (nasional, sektoral, lokal)
-
Perencanaan pengadaan berbasis e-katalog
-
Proses pemesanan dan kontrak e-purchasing
-
Pembayaran dan serah terima barang/jasa
-
Pengendalian dan pengawasan e-purchasing
-
Mitigasi risiko dan kesalahan umum
Alur Implementasi E-Purchasing Pemerintah
Berikut gambaran umum alur e-purchasing:
| Tahapan | Uraian |
|---|---|
| Perencanaan | Penetapan kebutuhan dan anggaran |
| Pencarian Produk | Akses e-katalog sesuai kebutuhan |
| Pemesanan | Pembuatan paket e-purchasing |
| Persetujuan | Approval oleh PPK/KPA |
| Kontrak | Terbentuk kontrak elektronik |
| Pembayaran | Proses pembayaran sesuai ketentuan |
| Pelaporan | Dokumentasi dan arsip digital |
Tantangan dalam Implementasi E-Purchasing
Meskipun e-purchasing menawarkan banyak kemudahan, implementasinya tidak lepas dari tantangan, seperti:
-
Pemahaman regulasi yang belum merata
-
Perubahan kebijakan yang cepat
-
Keterbatasan SDM pengadaan
-
Kesalahan teknis penggunaan sistem
-
Ketidaksesuaian perencanaan dan katalog
Bimtek menjadi sarana efektif untuk mengatasi tantangan tersebut melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur.
Urgensi Mengikuti Bimtek PBJ Berbasis E-Purchasing
Kegagalan memahami prosedur e-purchasing dapat berdampak serius, mulai dari temuan audit hingga potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, mengikuti bimtek bukan sekadar kegiatan peningkatan kapasitas, melainkan investasi strategis bagi organisasi pemerintah.
Untuk memperluas pemahaman terkait pengadaan barang/jasa pemerintah secara menyeluruh, Anda juga dapat membaca artikel pilar berikut:
Info Jadwal Terbaru Bimtek Implementasi PBJ melalui E-Purchasing & E-Katalog
Artikel tersebut mengulas secara komprehensif berbagai agenda pelatihan PBJ yang relevan dengan kebutuhan K/L/PD saat ini.
Strategi Sukses Implementasi E-Purchasing di Instansi Pemerintah
Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
-
Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
-
Optimalisasi pemanfaatan e-katalog lokal
-
Peningkatan kapasitas SDM pengadaan
-
Penguatan pengawasan internal
-
Pemanfaatan data dan laporan e-purchasing
Dengan strategi yang tepat, e-purchasing dapat menjadi instrumen pengadaan yang efektif dan berkelanjutan.
FAQ Seputar Bimtek Implementasi E-Purchasing
Apa itu e-purchasing dalam PBJ pemerintah?
E-purchasing adalah metode pengadaan barang/jasa melalui e-katalog elektronik yang diselenggarakan oleh LKPP.
Siapa yang wajib memahami e-purchasing?
Seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan, khususnya PA, KPA, PPK, pejabat pengadaan, dan bendahara.
Apakah e-purchasing wajib digunakan?
Untuk barang/jasa yang tersedia di e-katalog, e-purchasing menjadi metode yang diutamakan sesuai regulasi PBJ.
Apa manfaat mengikuti bimtek e-purchasing?
Peserta memperoleh pemahaman regulasi, teknis sistem, serta praktik terbaik untuk menghindari kesalahan PBJ.
Penutup
Implementasi e-purchasing pemerintah sesuai peraturan PBJ terbaru merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui pemahaman regulasi yang tepat dan penguasaan teknis yang memadai, aparatur pemerintah dapat memaksimalkan manfaat e-katalog sekaligus meminimalkan risiko pelaksanaan.
Mengikuti bimbingan teknis yang terstruktur dan berbasis regulasi terbaru menjadi kunci keberhasilan transformasi pengadaan digital di lingkungan pemerintah.
📌 Daftarkan instansi Anda sekarang dan tingkatkan kompetensi pengadaan barang/jasa melalui bimtek e-purchasing yang aplikatif, sesuai regulasi terbaru, dan dibimbing oleh praktisi berpengalaman.
📱 WhatsApp / Telp : 0823 1250 6470
📧 Email : info@bimtekpemda.com