Bimtek Lainnya

Pelatihan Penyusunan APBD dan Perubahan APBD

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu proses terpenting dalam siklus keuangan daerah. APBD bukan hanya dokumen angka, tetapi instrumen kebijakan yang merefleksikan prioritas pembangunan, tata kelola keuangan, serta arah kebijakan publik pemerintah daerah.

Setiap tahun, pemerintah daerah di seluruh Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyusun APBD secara tepat waktu, sesuai regulasi, dan akuntabel. Tidak hanya itu, dinamika kebijakan dan kondisi ekonomi menuntut adanya perubahan APBD (APBD-P) sebagai bentuk penyesuaian terhadap pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan.

Di sinilah Pelatihan Penyusunan APBD dan Perubahan APBD memiliki peran strategis. Melalui kegiatan ini, aparatur pemerintah daerah dapat memperdalam pemahaman tentang mekanisme, peraturan terbaru, serta teknik analisis dan penyusunan APBD yang efektif.


Makna dan Fungsi APBD

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD. Dokumen ini memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun anggaran.

Fungsi utama APBD meliputi:

  • Fungsi Otorisasi: Sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah.

  • Fungsi Perencanaan: Menjadi pedoman dalam perencanaan kegiatan dan program pembangunan daerah.

  • Fungsi Pengawasan: Alat bagi DPRD untuk menilai dan mengawasi pelaksanaan anggaran.

  • Fungsi Alokasi: Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah.

  • Fungsi Distribusi dan Stabilisasi: Menjamin keadilan serta menjaga kestabilan ekonomi daerah.


Dasar Hukum Penyusunan APBD

Penyusunan APBD diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:

Regulasi Keterangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran Berjalan
PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi pondasi utama bagi aparatur dalam menyusun APBD yang sesuai ketentuan dan tepat sasaran.


Tahapan Penyusunan APBD

Proses penyusunan APBD terdiri dari beberapa tahapan penting yang melibatkan berbagai pihak. Berikut tahapan umum dalam siklus penyusunan APBD:

Tahap Penjelasan Singkat
1. Penyusunan RKPD Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai dasar penyusunan RAPBD.
2. Kebijakan Umum APBD (KUA) Menentukan arah kebijakan ekonomi daerah dan prioritas pembangunan.
3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Penjabaran KUA ke dalam plafon anggaran tiap perangkat daerah.
4. Penyusunan RAPBD Penyusunan rancangan APBD oleh TAPD berdasarkan KUA-PPAS.
5. Pembahasan dan Penetapan APBD Pembahasan RAPBD bersama DPRD hingga penetapan menjadi Perda APBD.
6. Evaluasi dan Penetapan Perda APBD Evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan.

Pelatihan Penyusunan APBD dan Perubahan APBD

Pelatihan Penyusunan APBD dan Perubahan APBD

Penyusunan Perubahan APBD (APBD-P)

Perubahan APBD dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti:

  • Perubahan kebijakan fiskal nasional atau daerah.

  • Terjadi pelampauan target pendapatan daerah.

  • Adanya kebutuhan mendesak yang belum dianggarkan.

  • Penyesuaian atas sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

Tujuan APBD-P adalah agar pelaksanaan anggaran dapat tetap relevan dengan kondisi terkini dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara optimal.

Bimtek Terkait Dengan Pelatihan Penyusunan APBD dan Perubahan APBD

  1. Strategi Efektif dalam Penyusunan KUA dan PPAS Daerah

  2. Optimalisasi SIPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  3. Langkah Teknis Penyusunan RKA SKPD yang Efisien

  4. Panduan Evaluasi dan Penetapan Perubahan APBD (APBD-P)

  5. Bimtek Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Kinerja


Alur Proses Perubahan APBD

  1. Evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama.

  2. Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Perubahan.

  3. Pembahasan dan persetujuan bersama DPRD.

  4. Penetapan menjadi Perda tentang Perubahan APBD.

  5. Penjabaran dan implementasi melalui Peraturan Kepala Daerah.

Dengan mengikuti pelatihan, peserta akan memahami detail setiap tahapan ini — termasuk bagaimana menyusun dokumen pendukung dan menyesuaikan format sesuai regulasi terbaru.


Tujuan Pelatihan Penyusunan dan Perubahan APBD

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam aspek:

  • Pemahaman regulasi terbaru tentang keuangan daerah.

  • Kemampuan analisis fiskal dan penyusunan anggaran berbasis kinerja.

  • Penerapan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPD).

  • Kemampuan menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

  • Menyusun dokumen KUA-PPAS dan RKA SKPD secara tepat waktu dan sesuai format.


Sasaran Peserta

Peserta yang direkomendasikan mengikuti pelatihan ini antara lain:

  • Pejabat perencana di Bappeda dan OPD.

  • Pejabat pengelola keuangan (PA, KPA, PPK, Bendahara).

  • Anggota TAPD dan DPRD.

  • Staf bagian keuangan daerah.

  • Konsultan atau akademisi yang terlibat dalam perencanaan fiskal daerah.


Materi Utama Pelatihan

Berikut beberapa materi pokok dalam Bimtek Penyusunan APBD dan Perubahan APBD:

  1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru.

  2. Teknik Penyusunan KUA-PPAS dan RKA SKPD.

  3. Strategi Evaluasi dan Analisis Program Kegiatan.

  4. Implementasi SIPD dalam Penyusunan APBD.

  5. Langkah-langkah Teknis Perubahan APBD (APBD-P).

  6. Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

  7. Studi Kasus Penyusunan dan Perubahan APBD.


Contoh Kasus Nyata

Kasus Kabupaten A:
Pada pertengahan tahun, Kabupaten A mengalami kenaikan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat peningkatan pajak hotel dan restoran. Namun, peningkatan ini tidak diikuti dengan pergeseran alokasi anggaran belanja.

Melalui Pelatihan Perubahan APBD, tim TAPD Kabupaten A mampu menyesuaikan prioritas belanja — mengalokasikan tambahan dana untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Hasilnya, serapan anggaran meningkat, dan laporan keuangan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.


Manfaat Mengikuti Pelatihan Penyusunan APBD

  • Memahami regulasi keuangan daerah secara komprehensif.

  • Mampu menyusun APBD berbasis kinerja dan outcome.

  • Meningkatkan kualitas koordinasi antar-OPD.

  • Mempercepat proses evaluasi dan penetapan APBD.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.


Metodologi Pelatihan

Pelatihan ini dirancang dengan pendekatan interaktif dan aplikatif melalui:

  • Paparan Narasumber Ahli: Dari Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.

  • Studi Kasus dan Simulasi: Peserta belajar langsung dari contoh nyata penyusunan APBD.

  • Diskusi dan Tanya Jawab: Mendalami masalah aktual di daerah masing-masing.

  • Workshop Dokumen: Latihan membuat KUA-PPAS dan RKA SKPD.


Output dan Kompetensi Akhir Peserta

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun dokumen KUA, PPAS, RAPBD, dan APBD-P secara mandiri.

  • Melakukan analisis program dan kegiatan berdasarkan prioritas daerah.

  • Mengimplementasikan regulasi terbaru secara tepat.

  • Mengoptimalkan penggunaan SIPD.

  • Menyusun laporan realisasi anggaran yang sesuai standar akuntansi pemerintah.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu Pelatihan Penyusunan APBD?
Pelatihan ini merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami dan menyusun dokumen APBD secara tepat dan sesuai ketentuan.

2. Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan ini?
Seluruh aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.

3. Apakah pelatihan membahas regulasi terbaru?
Ya, pelatihan selalu diperbarui sesuai Permendagri terbaru dan kebijakan Kementerian Keuangan.

4. Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat resmi?
Setiap peserta akan memperoleh sertifikat pelatihan (bimtek) yang diakui secara nasional.

5. Bagaimana metode pelatihan dilakukan?
Metode terdiri atas paparan, diskusi, simulasi, dan praktik penyusunan dokumen anggaran.

6. Apakah pelatihan bisa dilaksanakan secara daring?
Ya, tersedia opsi online (Zoom Meeting) maupun tatap muka (offline).

7. Apa manfaat langsung bagi instansi peserta?
Instansi akan memiliki SDM yang lebih kompeten dan efisien dalam penyusunan APBD serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.


Penutup

Pelatihan Penyusunan APBD dan Perubahan APBD merupakan investasi penting dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan dan profesional. Dengan mengikuti bimtek ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat akuntabilitas, dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Segera daftarkan instansi Anda untuk mengikuti pelatihan ini dan wujudkan pengelolaan APBD yang efektif, efisien, dan akuntabel.

 

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *