Materi Bimtek
Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Hibah Tahun 2025
Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Hibah Tahun 2025
Dana hibah merupakan salah satu bentuk transfer keuangan yang diberikan pemerintah kepada pihak ketiga, baik lembaga, organisasi, maupun masyarakat, yang dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tertentu. Pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Mekanisme Hibah Daerah.
Di beberapa daerah, masih ditemukan kendala dalam pengelolaan dana hibah seperti kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru, penyusunan proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta pelaporan pertanggungjawaban hibah. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola dana hibah secara profesional dan akuntabel.
1. Tujuan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Hibah Tahun 2025
-
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan dana hibah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Memahami regulasi dan kebijakan terkait dana hibah pemerintah daerah.
-
Mampu menyusun dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.
-
Memahami mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengawasan dana hibah.
-
Mengidentifikasi potensi masalah dan solusi dalam pengelolaan dana hibah.
2. Sasaran Peserta
-
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
-
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan SKPD
-
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
-
ASN terkait di lingkungan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)
3. Materi Bimbingan Teknis
-
Kebijakan dan Regulasi Dana Hibah Daerah (Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 dan aturan terbaru)
-
Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, dan Penyaluran Dana Hibah
-
Penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
-
Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Audit Dana Hibah
-
Manajemen Risiko dan Pengawasan Dana Hibah
-
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Dana Hibah di Daerah

4. Metodologi
-
Penyampaian Materi (ceramah interaktif)
-
Diskusi dan Tanya Jawab
-
Simulasi Penyusunan NPHD dan Pelaporan Hibah
-
Studi Kasus Pengelolaan Dana Hibah
5. Narasumber
-
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
-
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
-
Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah
-
Auditor atau Konsultan Pengelolaan Dana Hibah
6. Output yang Diharapkan
-
Peserta memahami mekanisme pengelolaan dana hibah dari perencanaan hingga pelaporan.
-
Peserta mampu menyusun dokumen NPHD dan laporan pertanggungjawaban dengan baik.
-
Terciptanya tata kelola dana hibah daerah yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Hibah Tahun 2025″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Hibah Tahun 2025
