BIMTEK AUDIT PENGELOLAAN BLUD – BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Badan Layanan Umum Daerah (disingkat BLUD) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Permendagri 79/2018 Pasal 99 menyatakan bahwa “Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dengan memperhatikan kebijakan BPK atas Pemeriksaaan Laporan Keuangan BLU yang disampaikan Kementerian Keuangan, dapat digunakan pembanding bahwa BLUD pada lingkungan SKPD akan melakukan kebijakan yang sama dengan melibatkan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dalam pemeriksaan laporan keuangan BLUD seperti yang telah terjadi selama ini, Bimtek Audit BLUD di laksanakan Oleh Lembaga Informasi keuangan dan pembangunan daerah Pusdiklat-pemda Bersama narasumber ahli Kemendagri,BPKP yang akan di laksanakan pada hari dan tanggal : https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Materi Audit Pengelolaan BLUD :
- Kebijakan Pelaporan Keuangan BLUD
- Kebijakan Audit BLUD dan Keterkaitannya dengan Pemeriksa BPK yang mengaudit LKPD
- Kebijakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (“BLUD”)
Bimtek Audit Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan, namun karena keterbatasan kemampuan seseorang, maka tugas dan tanggung jawab pengawasan tersebut didelegasikan kepada pembantunya dengan mengikuti alur Distribution of Power Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (“PPK-BLUD”) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD wajib menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Informasi Jadwal Bimtek Hubungi 081213720188 – 082312506470 pusdiklat-pemda