Bimtek Barang Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan melakukan sejumlah perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ). Menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 16 Tahun 2018.
Jadwal Bimtek Barang Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dimaksud untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah, dan mengatur Pengadaan Barang/Jasa Desa.
Secara keseluruhan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada produk dalam negeri serta pelaku usaha kecil, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Untuk Informasi Hubungi kami :
