Materi Bimtek Aset Daerah BMD

Bimtek Pengawasan Penataan Aset Desa untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Bimtek Pengawasan Penataan Aset Desa untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Bimtek Pengawasan Penataan Aset Desa untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan Hak lainnya yang sah. Aset Desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pengawasan dan pengendalian. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, bahwa aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perolehan hak lainnya yang sah. Maka dalam pengelolaannya pun dibutuhkan beberapa asas yang meliputi; fungsional, kepastian hukum, transparan, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan aset desa masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pencatatan yang belum tertib, kurangnya pemahaman regulasi, hingga lemahnya sistem pelaporan dan pengawasan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melakukan pengelolaan aset secara akuntabel dan transparan.

Tujuan Bimtek Pengawasan Penataan Aset Desa untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

  1. Meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi pengelolaan aset desa.
  2. Mendorong tertib administrasi dalam pencatatan dan pelaporan aset desa.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset desa.

Hasil yang Diharapkan

  1. Perangkat desa memahami prosedur pengelolaan aset desa secara menyeluruh.
  2. Tersusunnya administrasi aset desa yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Meningkatnya kepercayaan publik terhadap tata kelola aset desa.

Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini adalah aparatur desa dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset desa, meliputi:

  1. Kepala Desa
  2. Sekretaris Desa
  3. Kaur Keuangan dan Kaur Umum
  4. BPD atau unsur pengawasan desa

Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Pengawasan Penataan Aset Desa untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.

Hubungi Kami

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

ALAMAT KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara

EMAIL

info@pusdiklatpemda.com

Bimtek Pengawasan Penataan Aset Desa untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Bimtek Pengawasan Penataan Aset Desa untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *