Materi Bimtek Pemerintahan, Bimtek Lainnya

Bimtek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru

Bimtek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru Tahun 2021/2022

Bimtek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru Tahun 2021/2022

Penilaian kinerja kepala sekolah adalah proses pengumpulan, pengelolahan, analisis  dan interprestasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas  pokok sebagai kepala sekolah. Tugas pokok kepala sekolah adalah melaksanakan fungsi fungsi manajerial dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah yang dipimpinya.  Kinerja kepala sekolah TK dinilai oleh pengawas TK, kinerja kepala sekolah SD dinilai oleh  pengawas SD dan kinerja kepala sekolah SMP dinilai oleh pengawas SMP.

Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Kepala Sekolah  dan Guru mengenai Penilaian Kinerja Serta Memahami memahami dan mengimplementasikan pengetahuan tentang penilaian kinerja serta tugas-tugas lain yang terkait dengan fungsi Kepala Sekolah dan Guru dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Linkeupemda Bersama Narasumber Ahli Kemendagri,Kemendikti Sera Badan Kepegawaian Negara BKN Menyelenggarakan Bimtek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru.

Bimtek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru Tahun 2021/2022

Bimtek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru Tahun 2021/2022

Penyelenggaraan Bimtek Penilaian Kinerja Kepala sekolah dan Guru Tahun 2021/2022

  • Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah
 Prosedur pengukuran dan penilaian kinerja kepala sekolah yaitu:

1. Identifikasi alternatif keputusan
2. Rumusan tujuan atau sasaran yang akan dicapai
3. Tetapkan metode atau tehnik yang akan digunakan
4. Cek instrumen apakah ada atau tidak ada
5. Kembangkan instrumen yang diperlukan
6. Uji cobakan kehandalan instrumen
7. Ukur dan kumpulkan data atau informasi yang akan diperlukan
8. Catat, susun, analisis, dan interprestasikan data
9. Tetapkan kriteria acuan norma
10. Nilai dan simpulkan hasilhasil analisis data
11. Tetapkan keputusan yang terbaik atau menguntungkan

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *