Bimtek Penyusunan RKPD 2024 Permendagri No. 10 Tahun 2023 dan Permendagri 15 Tahun 2023 )
Penyusunan APBD, RKA-SKPD, serta RKPD tahun 2024 merupakan dasar dalam pengelolaan keuangan Daerah selama satu periode yang harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan dengan memegang prinsip efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.Oleh karena hal tersebut, maka dalam rangka Menyusun APBD 2024 yang lebih baik serta sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat,
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional Pemerintah.
Untuk Informasi bimbingan teknsi RKPD Silahkan Hubungi kami :
Untuk Informasi Bimbingan Teknis Silahkan Hubungi Kami
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188