Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Terjadwal Tahun 2025–2026
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) merupakan dua dokumen utama dalam siklus perencanaan pembangunan desa. RPJMDes berlaku untuk jangka waktu 6 tahun dan menjadi pedoman strategis arah pembangunan desa selama satu periode kepemimpinan kepala desa, sedangkan RKPDes merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes yang menjadi dasar penyusunan APBDes.
Penyusunan kedua dokumen tersebut harus dilakukan secara partisipatif, terjadwal, berbasis data, serta mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan daerah, termasuk SDGs Desa. Namun dalam praktiknya, banyak desa menghadapi kendala teknis dan administratif, seperti keterlambatan jadwal penyusunan, ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan, serta lemahnya integrasi dengan dokumen perencanaan daerah.
Untuk itu, Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Terjadwal Tahun 2025–2026 diselenggarakan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa, tim penyusun, dan stakeholder desa dalam menyusun dokumen perencanaan secara sistematis, terstruktur, dan tepat waktu.
1. Tujuan Kegiatan
-
Menyediakan pemahaman menyeluruh tentang siklus perencanaan pembangunan desa.
-
Mendorong penyusunan RPJMDes dan RKPDes secara tepat waktu dan partisipatif.
-
Menyelaraskan RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten dan RKPDes dengan prioritas tahunan.
-
Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun dokumen rencana pembangunan yang akuntabel dan berbasis potensi lokal.
2. Sasaran Peserta
-
Kepala Desa dan Sekretaris Desa
-
Kaur Perencanaan dan Tim Penyusun RPJMDes/RKPDes
-
Ketua dan Anggota BPD
-
Pendamping Lokal Desa (PLD)
-
Perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, perempuan
-
Unsur LPM atau lembaga kemasyarakatan desa lainnya
3. Materi Bimtek
-
Kebijakan dan Regulasi Perencanaan Pembangunan Desa (Permendesa & Permendagri)
-
Tahapan Penyusunan RPJMDes Terjadwal: Visi, Misi, Tujuan, Program Strategis
-
Teknik Identifikasi Potensi dan Masalah Desa berbasis Data
-
Penyusunan Matriks Program dan Indikator RPJMDes
-
Penyusunan RKPDes Tahunan: Skala Prioritas, Rencana Anggaran, dan Jadwal Pelaksanaan
-
Integrasi RKPDes dengan APBDes dan Sistem Informasi Desa (SIPD, Siskeudes)
-
Sinkronisasi Perencanaan Desa dengan RPJMD Kabupaten dan SDGs Desa
-
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
4. Narasumber dan Fasilitator
-
Praktisi Perencanaan Pembangunan Desa
-
Perwakilan Dinas PMD Kabupaten/Kota
-
Pendamping Teknis dan Pendamping Profesional
-
Akademisi dan Konsultan Tata Kelola Pemerintahan Desa
-
Perwakilan dari Kemendesa PDTT (bila memungkinkan)
5. Output yang Diharapkan
-
Peserta memahami seluruh tahapan penyusunan RPJMDes dan RKPDes.
-
Desa mampu menyusun RPJMDes dan RKPDes secara terjadwal dan berkualitas.
-
Dokumen perencanaan desa selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
-
Tersusunnya draft dokumen RPJMDes dan RKPDes dari masing-masing desa peserta.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Terjadwal Tahun 2025–2026“ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Terjadwal Tahun 2025–2026