Bimtek Percepatan Pembangunan Melalui Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 72/2025
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan komponen vital dalam mendukung percepatan pembangunan nasional maupun daerah. Proses pengadaan yang tepat, efisien, dan transparan akan menghasilkan output pembangunan yang optimal dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan kebijakan pengadaan, dengan fokus pada percepatan proses, integrasi sistem, digitalisasi, akuntabilitas, serta penerapan manajemen risiko yang lebih baik. Perpres ini juga mendorong penguatan perencanaan pengadaan sejak dini serta kolaborasi lintas fungsi.
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pengadaan kerap menghadapi kendala regulasi, perencanaan yang lemah, rendahnya kapasitas SDM, serta kurang optimalnya pemanfaatan sistem elektronik. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini diperlukan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan pelaku pengadaan dalam mengimplementasikan Perpres 72/2025 secara efektif, guna mempercepat realisasi program dan proyek pembangunan.
1. Tujuan Kegiatan
-
Mensosialisasikan pokok perubahan dan kebijakan strategis dalam Perpres 72/2025.
-
Memberikan pemahaman teknis tentang strategi percepatan PBJP.
-
Mengidentifikasi dan mengatasi kendala pengadaan yang menghambat pembangunan.
-
Mendorong penguatan koordinasi antarunit pengadaan, keuangan, dan perencanaan.
-
Menyusun langkah percepatan pengadaan berbasis rencana kerja pembangunan.
2. Output yang Diharapkan
-
Peserta memahami isi dan implementasi Perpres 72/2025 secara komprehensif.
-
Tersusunnya strategi percepatan pengadaan yang terintegrasi dengan program pembangunan.
-
Terbentuknya tim pelaksana pengadaan yang responsif dan kompeten.
-
Terciptanya budaya kerja cepat, efisien, dan patuh regulasi dalam proses pengadaan.
3. Materi Pokok Kegiatan
-
Kebijakan Nasional Pengadaan dan Arah Percepatan Pembangunan 2025
-
Pokok-Pokok Perpres 72 Tahun 2025: Prinsip, Perubahan, dan Tantangan
-
Perencanaan PBJP untuk Mendukung Target Pembangunan
-
Strategi dan Praktik Percepatan Pemilihan Penyedia dan Kontrak
-
Pemanfaatan Sistem SPSE, e-Katalog, dan e-Purchasing untuk Percepatan
-
Kolaborasi PA, PPK, Pokja, dan Keuangan dalam Sinkronisasi Proyek
-
Manajemen Risiko dan Pengawasan Pengadaan dalam Konteks Percepatan
4. Metodologi
-
Paparan narasumber
-
Diskusi dan tanya jawab
-
Simulasi dan studi kasus
-
Workshop penyusunan rencana percepatan pengadaan
-
Evaluasi dan tindak lanjut
5. Sasaran Peserta
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan
-
Perencana Anggaran dan Program
-
Tim Keuangan dan Aset
-
Auditor/Inspektorat
-
ASN yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan
6. Narasumber
-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
-
Praktisi dan Konsultan Pengadaan
-
Akademisi/Pakar Kebijakan Publik dan Pembangunan
-
Auditor dari BPKP atau Inspektorat
7. Waktu dan Tempat
-
Waktu: Disesuaikan dengan rencana pelaksanaan (umumnya 2–3 hari)
-
Tempat: Luring, daring, atau in-house sesuai kebutuhan instansi
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Percepatan Pembangunan Melalui Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 72/2025″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Bimtek Percepatan Pembangunan Melalui Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 72/2025