Bimtek Sosialisasi Keputusan MENPAN-RB No. 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara dengan menerbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Baca Juga Bimtek Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Tahun 2024
Bimtek Sosialisasi Keputusan MENPAN-RB No. 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Berdasakan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c) Teknisi. Adapun Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan/atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tercantum dalam Lampiran Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini. Bagi Instansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
Informasi bimbingan teknis :
www.pusdiklatpemda.com
082312506470