Bimtek Lainnya

Bimtek Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

Bimtek Sosialisasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

Bimtek Sosialisasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Peraturan ini terdiri dari empat bab dan 14 pasal. Bab I mengatur tentang ketentuan umum, seperti definisi, ruang lingkup, dan tujuan. dan Bab II mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur, seperti kriteria, struktur, dan format. serta Bab III mengatur tentang pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur, seperti mekanisme, prosedur, dan tanggung jawab. Bab IV mengatur tentang ketentuan peralihan, seperti masa berlaku dan penyesuaian.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan, menyederhanakan, dan menstandarisasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan bahwa peraturan ini dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 mengatur mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut :

  1. Klasifikasi: Klasifikasi merupakan pengelompokan data dan informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Kodefikasi: Kodefikasi merupakan pemberian kode pada data dan informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
  3. Nomenklatur: Nomenklatur merupakan penamaan data dan informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Bimtek Aplikasi E-BMD Permendagri No. 47 Tahun 2021

Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peningkatan kompetensi dan profesionalitas aparatur tidak lagi sekedar kebutuhan, namun sudah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah daerah.

Salah satu aspek pokok dalam pengembangan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia adalah diklat atau bimbingan teknis yang berkualitas dan terpercaya dalam penyelenggaraanya, Dalam Rangka meningkatkan Kapasitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan kualitas pemerintah daerah maka kami Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) sebagai mitra pengembangan SDM dan TI bagi beberapa Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah menawarkan beberapa kegiatan Bimbingan Teknis Inhouse Training Bagi Aparatur Pemerintah Daerah, provinsi, kabupaten, kota seluruh indonesia.

Hubungi Kami

Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami melalui.

HP & WHATSAPP

0812-6660-0643

TELEPON

(021) 3454426

ALAMAT KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara

EMAIL

info@pusdiklatpemda.com

Bimtek Sosialisasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *