Bimtek Sosialisasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Peraturan ini terdiri dari empat bab dan 14 pasal. Bab I mengatur tentang ketentuan umum, seperti definisi, ruang lingkup, dan tujuan. dan Bab II mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur, seperti kriteria, struktur, dan format. serta Bab III mengatur tentang pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur, seperti mekanisme, prosedur, dan tanggung jawab. Bab IV mengatur tentang ketentuan peralihan, seperti masa berlaku dan penyesuaian.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan, menyederhanakan, dan menstandarisasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan bahwa peraturan ini dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 mengatur mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut :
- Klasifikasi: Klasifikasi merupakan pengelompokan data dan informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berdasarkan kriteria tertentu.
- Kodefikasi: Kodefikasi merupakan pemberian kode pada data dan informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
- Nomenklatur: Nomenklatur merupakan penamaan data dan informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peningkatan kompetensi dan profesionalitas aparatur tidak lagi sekedar kebutuhan, namun sudah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah daerah.
Salah satu aspek pokok dalam pengembangan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia adalah diklat atau bimbingan teknis yang berkualitas dan terpercaya dalam penyelenggaraanya, Dalam Rangka meningkatkan Kapasitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan kualitas pemerintah daerah maka kami Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) sebagai mitra pengembangan SDM dan TI bagi beberapa Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah menawarkan beberapa kegiatan Bimbingan Teknis Inhouse Training Bagi Aparatur Pemerintah Daerah, provinsi, kabupaten, kota seluruh indonesia.
Hubungi Kami
Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami melalui.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
ALAMAT KAMI
Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara