Bimtek Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola yang ada saat ini, untuk menurunkan permasalah korupsi dalam dunia tender dalam permasalahan pengadaan barang/jasa, untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.
selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Poin-Poin Penting dalam Perpres 12 Tahun 2021
Perpres 12/2021 memuat berbagai perubahan penting dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain yaitu :
- Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri: Perpres ini menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
- Kemudahan bagi UMK: Perpres 12/2021 memberikan kemudahan bagi UMK untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain terkait dengan persyaratan administrasi dan proses pemilihan penyedia.
- Penyederhanaan Proses Pengadaan: Perpres ini menyederhanakan beberapa proses pengadaan, seperti proses tender dan seleksi. Tujuannya adalah untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pengadaan.
- Penguatan Pengawasan: Perpres 12/2021 memperkuat pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
- Pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan: Perpres ini mengatur tentang pengembangan SDM di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para pelaku pengadaan.
Dampak Perpres 12 Tahun 2021
Perpres 12/2021 diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain yaitu:
- Peningkatan Efisiensi Anggaran: Dengan proses pengadaan yang lebih sederhana dan efisien, diharapkan anggaran negara dapat digunakan secara lebih optimal.
- Peningkatan Efektivitas Pengadaan: Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga kebutuhan pemerintah dapat terpenuhi dengan lebih baik.
- Peningkatan Partisipasi UMK: Dengan kemudahan yang diberikan, diharapkan semakin banyak UMK yang berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Sehubungan hal diatas kami dari PUSAT PENDIDIKAN KEUANGAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN DAERAH (PUSDIKLAT PEMDA) Mengundang Bapak/Ibu Peserta Untuk Untuk mengikuti bimtek yang akan dilaksanakan dengan tema ”Bimtek Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” Kami Sangat Mengharapkan Kehadiran Atau Perwakilanya Bapak/ Ibu.
Hubungi Kami
Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami melalui.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
ALAMAT KAMI
Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara