Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

Bimtek Strategi dan Tata Cara Pelaksanaan MINI-KOMPETISI Dalam E-Katalog Versi 6

Era digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah telah mencapai level yang semakin matang. Salah satu inovasi penting adalah mekanisme mini-kompetisi dalam sistem e-purchasing melalui ‎E-Katalog Versi 6 yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Melalui artikel pilar ini, Anda akan mendapatkan gambaran menyeluruh — dari strategi hingga tata cara pelaksanaan mini-kompetisi — yang relevan untuk program Bimtek yang bertujuan memperkuat kompetensi pejabat pengadaan/pembuat komitmen.

Mini-kompetisi ini menjadi bagian penting dalam pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Materi ini juga akan memperkuat dasar bagi artikel-turunan lain seperti “Langkah Praktis Membuat Mini Kompetisi”, “Checklist Audit Mini Kompetisi”, dan sebagainya.


Pengertian Mini Kompetisi dalam E-Katalog Versi 6

Mini-kompetisi adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dalam e-katalog di mana dua atau lebih penyedia yang terdaftar di E-Katalog Versi 6 bersaing secara elektronik untuk mendapatkan paket pengadaan dari instansi pemerintah.

Dengan mini-kompetisi, instansi pemerintah tidak lagi hanya memilih satu penyedia secara langsung dari katalog, tetapi membuka ruang persaingan terbatas antar penyedia yang sudah hadir di katalog, sehingga diharapkan harga lebih rasional, kualitas lebih baik, dan proses lebih cepat.

E-Katalog Versi 6 sendiri sudah diluncurkan secara resmi oleh LKPP. Fitur-baru seperti mini-kompetisi, negosiasi, pelacakan pengiriman dan pembayaran, serta dukungan produk dalam negeri menjadi keunggulan versi ini.


Landasan Regulasi dan Kebijakan Terkait Mini Kompetisi

Ketentuan Sistem E-Katalog dan Mini Kompetisi

  • Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog melalui Metode Mini-Kompetisi.

  • Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini-Kompetisi.

  • Aturan teknis dalam syarat dan ketentuan E-Katalog Versi 6 menjelaskan definisi, alur, persyaratan penyedia, dan tata cara pelaksanaan mini-kompetisi.

Relevansi bagi Instansi Pemerintah

Dengan regulasi tersebut, instansi pemerintah yang akan menggunakan mini-kompetisi harus memahami bahwa metode ini bukan sekadar fitur teknis, melainkan bagian dari strategi pengadaan yang selaras dengan prinsip kompetisi, efisiensi dan akuntabilitas. Training atau Bimtek diperlukan agar tim pengadaan memahami seluruh aspek teknis dan regulasi.


Alasan Strategis Memilih Mini Kompetisi

Memilih metode mini-kompetisi dalam E-Katalog Versi 6 memiliki sejumlah keuntungan strategis bagi instansi pemerintah, antara lain:

  • Menghasilkan harga lebih kompetitif karena penyedia bersaing secara real-time.

  • Proses lebih cepat dibandingkan lelang terbuka karena sudah melalui katalog dan sistem e-purchasing.

  • Transparansi meningkat karena semua penyedia terdaftar dan proses terdokumentasi secara elektronik.

  • Mendorong penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan pemberdayaan UMK karena penyedia katalog sering mencakup UMK/koperasi.

  • Risiko penyimpangan lebih rendah karena sistem sudah terstruktur dan audit-friendly.

Daftar poin-keuntungan:

  • Kompetisi antar penyedia terdaftar.

  • Dapat mengurangi harga anggaran paket.

  • Pelaksanaan lebih singkat (durasi kompetisi bisa ditetapkan).

  • Sistem sudah dibangun di katalog dan e-purchasing.

  • Dokumentasi transaksi lengkap untuk audit.


Tata Cara Pelaksanaan Mini Kompetisi dalam E-Katalog Versi 6

Langkah Umum

Berdasarkan panduan user dan dokumentasi platform, berikut langkah umum yang perlu ditempuh oleh PPK/PP dalam membuat mini-kompetisi:

  1. Masuk ke menu Daftar Transaksi dalam aplikasi E-Katalog Versi 6.

  2. Pilih menu Kompetisi lalu klik “Tambah Kompetisi”.

  3. Pilih jenis kompetisi: Barang/Jasa Lainnya atau Konstruksi.

  4. Pilih Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sudah diumumkan.

  5. Tentukan judul kompetisi, jadwal kompetisi (mulai dan berakhir), jenis penawaran (itemized atau non-itemized).

  6. Tentukan kualifikasi penyedia (UMK atau non-UMK) sesuai pagu/paket.

  7. Isi detail produk/pekerjaan termasuk kategori, spesifikasi, volume, satuan, nilai pagu.

  8. Tentukan lokasi pengadaan/pengiriman atau pekerjaan.

  9. Tentukan jenis pembayaran (sekali bayar atau termin) bila relevan.

  10. Unggah dokumen pendukung kompetisi (termasuk DED atau spesifikasi teknis jika konstruksi).

  11. Simpan sebagai draf atau langsung tayangkan kompetisi ke penyedia katalog.

  12. Setelah periode kompetisi berakhir, penyedia memberi penawaran, dan sistem menetapkan pemenang secara otomatis berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Tabel Ringkasan Alur Mini Kompetisi

Tahapan Penanggung Jawab Output Utama
Pemilihan RUP PPK/PP RUP terpilih
Pembuatan paket kompetisi PPK/PP Paket kompetisi siap ditayangkan
Penayangan dan kompetisi Sistem E-Katalog Penyedia mengajukan penawaran
Evaluasi dan penetapan pemenang Sistem + PPK Penyedia terpilih dan kontrak siap
Serah terima dan pembayaran PPK/Bendahara Paket selesai, dokumentasi lengkap

Catatan Penting

  • Waktu minimal penawaran untuk non-konstruksi dapat ditetapkan 1×24 jam.

  • Untuk konstruksi, minimal ditetapkan 3×24 jam.

  • Kategori penyedia UMK hingga pagu Rp15 miliar untuk barang/jasa lainnya.

  • Penyedia harus terdaftar di E-Katalog dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh paket.


Strategi Efektif dalam Menyusun Paket Mini Kompetisi

Agar mini-kompetisi menghasilkan outcome optimal, perlu strategi yang disusun secara sistematis:

Persiapan Paket

  • Tentukan kategori produk sesuai kebutuhan melalui e-Katalog Versi 6.

  • Rancang spesifikasi teknis paket agar jelas tapi tidak terlalu eksklusif sehingga penyedia terbatas.

  • Tentukan pagu harga yang realistis berdasarkan data katalog dan historis pengadaan.

  • Siapkan dokumentasi lengkap (RUP, KAK, spesifikasi, panduan kompetisi).

Koordinasi Internal

  • Pastikan PPK/PP, unit keuangan, dan unit pengadaan memahami alur mini-kompetisi.

  • Tetapkan jadwal komunikasi antar tim untuk memastikan semua pihak menyadari timeline.

  • Siapkan SOP internal: siapa yang membuat paket, siapa yang menyetujui, siapa yang meng-upload, dan siapa yang memonitor.

Komunikasi dengan Penyedia

  • Lakukan sosialisasi paket kompetisi kepada penyedia dari awal agar mereka siap.

  • Pastikan penyedia sudah terdaftar di E-Katalog dan memenuhi kualifikasi (UMK atau non-UMK).

  • Sediakan sesi tanya-jawab jika paket memiliki spesifikasi teknis khusus.

Pemantauan dan Evaluasi

  • Gunakan dashboard sistem E-Katalog Versi 6 untuk memantau penawaran secara real-time dan leaderboard.

  • Lakukan evaluasi internal setelah paket selesai: apakah harga tercapai, apakah spesifikasi sesuai, apakah penyedia tepat waktu.

  • Dokumentasikan pelajaran (lessons learned) untuk paket selanjutnya.


Artikel yang Terkait Bimtek Strategi dan Tata Cara Pelaksanaan MINI-KOMPETISI Dalam E-Katalog Versi 6

  1. Langkah Praktis Membuat Paket Mini Kompetisi di E-Katalog Versi 6

  2. Checklist Audit Internal Paket Mini Kompetisi untuk Instansi Pemerintah

  3. Perbandingan Negosiasi vs Mini Kompetisi dalam E-Katalog Versi 6

  4. Studi Kasus Keberhasilan Mini Kompetisi pada Pemerintah Daerah

  5. Pelatihan Bimtek: Persiapan Tim PP/PPK untuk Mini Kompetisi di E-Katalog

Contoh Kasus Nyata Pelaksanaan Mini Kompetisi

Kasus A: Pengadaan Alat ICT di Pemerintah Kabupaten

Pemerintah Kabupaten X menggunakan E-Katalog Versi 6 untuk pengadaan 200 unit laptop dan 50 unit proyektor melalui mini-kompetisi.
Langkah mereka:

  • Paket disusun dengan pagu Rp 1,2 miliar, kategori barang/jasa lainnya.

  • Penyedia yang ikut ialah 3 perusahaan IT terdaftar di katalog.

  • Kompetisi non-itemized dengan waktu penawaran 2×24 jam.

  • Hasil: harga terendah muncul 10% di bawah estimasi anggaran, proses selesai dalam 10 hari kerja, waktu jauh lebih cepat dibanding lelang terbuka sebelumnya.

Kasus B: Pengadaan Jasa Konstruksi Kecil Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi Y membuat mini-kompetisi untuk renovasi 3 ruang kelas melalui E-Katalog Versi 6.

  • Kategori konstruksi, pagu Rp 3 miliar.

  • Kualifikasi penyedia: non-UMK karena nilai paket besar.

  • Periode penawaran 3×24 jam sesuai ketentuan.

  • Hasil: penyedia terpilih menyelesaikan pekerjaan 15 hari lebih cepat, dan dinas menggunakan pengalaman ini sebagai model untuk paket-selanjutnya.

Kedua kasus menunjukkan bagaimana strategi mini-kompetisi bisa diterapkan secara konkret, dengan pengawasan dan tata cara yang terstruktur.


Tantangan Umum dan Solusi dalam Pelaksanaan Mini Kompetisi

Tantangan

  • Kurangnya pemahaman teknis PP/PPK tentang fitur mini-kompetisi di E-Katalog Versi 6.

  • Spesifikasi terlalu sempit sehingga hanya sedikit penyedia yang dapat ikut.

  • Waktu penawaran yang terlalu pendek atau belum realistis.

  • Data penyedia di katalog yang belum lengkap atau tidak aktif.

  • Integrasi dengan proses internal anggaran dan pengadaan masih lemah.

Solusi

  • Pelatihan intensif atau Bimtek seperti yang ditawarkan untuk memahami fitur dan alur mini-kompetisi.

  • Penyusunan spesifikasi yang inklusif dan berdasarkan pasar.

  • Menetapkan jadwal penawaran minimal sesuai kategori (1×24 jam atau 3×24 jam).

  • Rutin memverifikasi daftar penyedia di katalog dan memfasilitasi UMK untuk ikut.

  • Menyusun SOP internal yang jelas, termasuk dokumentasi dan monitoring paket.


Rangkuman Strategi Kunci

  1. Pahami regulasi dan syarat teknis mini-kompetisi (SE LKPP, Keputusan LKPP).

  2. Susun paket dengan pagu dan spesifikasi tepat serta inklusif.

  3. Koordinasi internal intensif antara unit pengadaan/keuangan/legal.

  4. Gunakan fitur E-Katalog Versi 6 secara optimal — pemilihan kategori, penawaran, leaderboard.

  5. Lakukan monitoring dan evaluasi setiap paket untuk peningkatan berkelanjutan.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa batas nilai paket untuk menggunakan mini-kompetisi di E-Katalog Versi 6?
Nilai paket bervariasi sesuai jenis kategori dan kualifikasi penyedia. Misalnya untuk UMK barang/jasa hingga Rp 15 miliar.

2. Apakah semua paket di E-Katalog harus mini-kompetisi?
Tidak. Mini-kompetisi adalah salah satu metode pemilihan penyedia di E-Katalog Versi 6, tetapi metode lain seperti negosiasi atau langsung masuk katalog juga berlaku berdasarkan kebutuhan dan regulasi.

3. Berapa minimal waktu penawaran untuk mini-kompetisi?
Untuk non-konstruksi minimal 1×24 jam; untuk konstruksi minimal 3×24 jam.

4. Apakah penyedia UMK bisa ikut mini-kompetisi dengan penyedia besar?
Ya, namun paket bisa diatur kualifikasi UMK atau non-UMK. Nilai pagu bagi UMK barang/jasa hingga Rp 15 miliar dalam beberapa ketentuan.

5. Apa keunggulan E-Katalog Versi 6 dibanding versi sebelumnya?
Beberapa keunggulan meliputi integrasi pembayaran/pengiriman, dashboard monitoring, fitur mini-kompetisi & negosiasi, dan data produk yang lebih lengkap.


Penutup

Pelaksanaan mini-kompetisi dalam E-Katalog Versi 6 adalah langkah strategis yang mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efisien, transparan, dan berbasis kompetisi. Melalui pelatihan atau Bimtek yang tepat, tim pengadaan dapat memahami strategi dan tata cara secara komprehensif, serta siap menerapkan metodologi ini di institusi masing-masing.

Tingkatkan kompetensi pengadaan Anda dan wujudkan paket pengadaan dengan kualitas terbaik melalui mini-kompetisi yang efektif.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *